MADIUN,mabesbharindo.com – Terkait ijin usaha Angkringan Metro yang menyediakan Live musik Elektone dan minuman keras beralkohol masih akan di lakukan pengecekan data terlebih dahulu.
“Trims sdh di infokan, Kelihatannya sudah pastinya harus lihat dokumen arsip di ktr” balas Supriyono selaku Kabid PPHD satpol pp kota madiun
Di beritakan sebelumnya melalui media ini bahwa keberadaan angkringan yang mengganggu warga sekitar dan pemiliknya yang sempat di panggil warga akhirnya sudah di tindak lanjuti Tiga pilar kelurahan Pilangbango.
“sudah di tindak lanjuti tiga pilar” terang Kompol Lilik selaku kapolsek kartoharjo
BACA JUGA : Meresahkan : Warga Sekitar Panggil Pemilik Angkringan Metro Kelurahan Pilangbango
Pun demikian melalui via whatsapp miliknya, Bhabinkamtibmas Pilangbangomenerangkan sudah menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi angkringan metro tersebut.
“Siap om tadi 3 Pilar Kel. Pilangbango mengecek TKP tapi pemiliknya tdk ada ??” terang Rudi
Terkait perijinan, Rudi menyampaikan ” Kira2 4 bulannan yg lalu tidak ada ijin nya om” lanjutnya
Guna mengetahui kebenaran apakah Nomor Induk Berusaha (NIB) secara proses Online Single Submission (OSS) dan KBLI (Klarifikasi Baku lapangan Usaha Indonesia ) serta KBLI Karaoke sudah di kantongi oleh pemilik angkringan. Tim awak media akan melakukan penelusuran lebih lanjut kepada dinas terkait Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota madiun.
Komentar