Jendral TNI Dudung Abdurrachman Kepala Staf Angkatan Angkatan Darat.
JAKARTA l Mabes Bharindo.com — Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P. Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan Tindak Pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada hari Rabu, (8/12/2021) di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat dan diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP (tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun) dan Pasal 310 UU RI no 22 Thn 2009 tentang (Laka lalin & Angkutan jalan), serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas Aktif TNI.
BACA JUGA _____________________
- Dandim Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Patroli Jelang Natal
- Dengarkan Aspirasi, Bersama Forkopimda, Bupati Bojonegoro Turun Langsung Tinjau Pembangunan Desa
Keluarga Besar TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta Keluarganya.
Proses Hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan serta memastikan bahwa Tindak Pidana yang dilakukan oleh Ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal.
Demikian Keterangan Pers Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat pada, Sabtu ( 25 /12/2021).
(Redaksi)
Komentar