Mabesbharindo.com | Mataram – Tim Opsnal Polresta Mataram pada hari Sabtu tanggal 12/3/22 sekitar pukul 14.00 wita berhasil mengamankan 2 (dua)
orang terduga pelaku dan menjadi pokok judi sabung ayam. Sementara para pemainnya berjumlah 29
orang mereka digerbek saat bermain judi ayam tersebut dengan TKP wilayah jalan Prasta Nomor 5 Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK
Lanjut dalam penjelasanya bahwa pelaku judi sambung ayam yang menjadi Pokoknya yakni saudara berinisial DO (22) alamat jalan Selaparang sweta Selatan, Kelurahan Mayura, kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan saudara inisial WP (40) beralamat di jalan Prasta No.5 kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Saat dilakukan penggerebekan tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil amankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 15.877.000 ( lima belas juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 24 unit motor, 3 (tiga) dompet berisi taji, kemudian juga diamankan 2 buah (dua) taji, 2 (dua) tas biru, 7 (tujuh) unit handpone dan 2 (dua) tas merah serta 7 (tujuh) gulungan tali kasur berikut 10 (sepuluh ) ayam mati dan 8 (delapan) ayam hidup, 2 (dua) gulung tali kasur dan 2 (dua) buah dompet terakhir 4 (empat) buah tas pinggang dan selempang.
Atas perbuatanya kedua orang yang menjadi pokok pelaku perjudian sambung ayam tersebut berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani pemerikasaan proses hukum lebih lanjut terhadap keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, sementara para terduga pelaku sebayak 29 ( dua puluh sembilan orang ) tersebut tidak dilakukan penahanan namun dijadikan saksi dalam kasus tersebut, tutup Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK.
Komentar