MabesBharindo, Pasuruan – Unit Reskrim Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan atau pengedar obat-obatan berbahaya (okerbaya). Sabtu, (28/3/2021).
Karena jajaran Polsek Lekok Polres Pasuruan Kota cukup serius dalam menangani serta memberantas peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman melalui Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, anggota unit Reskrim Polsek Lekok mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jl Semeru tepatnya di timur pasar Lekok, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, sering di jadikan transaksi obat keras jenis pil Tryheypenidril dan Dextro.
“Setelah itu petugas mendatangi rumah yang di maksud dan salah satu anggota Reskrim berpakaian preman menyamar dengan berpura – pura membeli dengan menyerahkan uang sebesar Rp 20 ribu, ternyata langsung di terima dan diberi barang berupa pil putih jenis Tryhexypenidil,” ujar endy
Namun, setelah mendapatkan barang berupa pil tersebut, semua anggota Unit Reskrim Polsek Lekok langsung bergegas kembali melakukan pengerebekan dan pengeledahan, sehingga di dapatkan Pil dan Uang hasil penjualan sebagaimana barang bukti diatas.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan, ternyata kedua orang di dalam rumah tersebut berperan sebagai orang yang menjualkan barang-barang berupa Pil jenis Tryhexypenidil milik S.O. sehingga saat itu juga S.O ditangkap,” kata endy
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1.(satu) plastik klip warna bening yang berisi pil warna kuning dengan logo DMP yang berisi 9 butir dan 12 bungkus grenjeng rokok yang berisi pil putih dengan logo Y jumlah 61 butir. Ketiganya langsung di bawa ke Polsek Lekok untuk di lakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
“Diduga pelaku melanggar Sebagaimana dimaksud Pasal : 197 Subs pasal 196 UU No 38 tahun 2009 tentang kesehatan,” tukasnya (Abd Hamid)
Komentar