Madiun,mabesbharindo.com – Tidak mengantongi Ijin, Sejumlah Sepanduk yang terpampang gambar Khofifah Indar Parawansa dan Erik Thohir di bredel Satpol PP Kab Madiun Bidang PPHD dan Trantibum.Sabtu 12/2/2022
Pasalnya, Spanduk Erik Khofifah yang bertuliskan 2024 merupakan satu bentuk upaya kampanye dengan alat peraga, sementara itu menurut Kasi Opsdal Satpol PP kab Madiun Candra Yudianto selain Pemilu Presiden masih lama, Spanduk tersebut tidak mengantongi ijin sesuai Perda Kabupaten Madiun Nomer 4 tahun 2017 BAB 6 tentang ketertiban lingkungan pasal 19 huruf B tentang memasang dan/atau Sejenisnya di sepanjang jalan,rambu-rambu lalulintas,tiang penerangan jalan,pohon,bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan spanduk yang terpasang memang belum mengantongi izin .
“Tidak di ketahui jelasnya siapa yang memasang spanduk,bertuliskan “ERICK-KHOFIFAH 2024” terang Candra
” karena belum mengantongi ijin sesuai Perda Kab Madiun No 4 tahun 2017 tentang ketertiban lingkungan, maka 6 Titik Spanduk yang terdapat di sepanjang jalan Madiun-Surabaya kami tertibkan dengan cara melapas dan kami amankan ke kantor sebagai barang bukti” Lanjut Kasi Opsdal ini Kepada awak media Mabesbharindo.com
BACA JUGA : Pesan Bupati Madiun : capai target,pembangunan,Perbanyak Eksekusi,perkecil Diskusi
Lebih lanjut Candra menjelaskan, pembrdelan spanduk tanpa ijin ini di lakukan dalam rangka penertiban umum Untuk mengantisipasi kenteraman masyarakat .
” komfirmasi dan tembusan Izinnya sampai sekarang belum ada dari DPMPTSP”. Pungkas Candra
Editor berita: Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
Komentar