TERSANDUNG PERKARA TIPIKOR INISIAL S RESMI DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA PEMBANGUNAN TERMINAL BUNUT HILIR.

Hukum & Kriminal133 Dilihat

Mabesbharindo.com

Kapuas Hulu, Kalbar – Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, resmi menetapkan tersangka inisial “S” Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu tim penyidik tindak pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 Rabu, tanggal (2/2/2022). (Ungkap Adi)

Dari perkara tersebut, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial “ S ‘’, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu.

Penahanan berdasarkan terbit Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022, tersangka ‘S’, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.

Kemungkinan masih akan berkembang bahwa Tersangka inisial “ S “, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen)
Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial ‘ S ‘ saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada.

Dalam waktu dekat perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai.(Triadi)

Komentar