Terpampang Dua Spanduk Tolak Calon Kades Dari Luar Desa Ngadirejo,Wonoasri

Politik219 Dilihat

MADIUN,mabesbharindo.com -Kekhawatiran Masyarakat terhadap pasal 29 perbup 38 tahun 2021 tentang pilkades serentak kab madiun yang dapat di manfaatkan oleh oknum politik yang tidak bertanggung jawab kembali terjadi.

Setelah sebelumnya suara masyarakat desa Luworo kec pilangkenceng,dan masyarakat Kaliabu kec mejayan menolak atau menginginkan calon kades dari desanya setempat. Momentum pilkades serentak 2021 di Kabupaten Madiun kembali menuai protes.

Protes kali yang ketiga ini datang dari masyarakat Desa Ngadirejo kec wonoasri kab madiun terhadap pasal 29 perbup no 38 tahun 2021 kab madiun. terbukti malam ini 3/11/2021 di dapati 2 (dua ) Spanduk berukuran 0,8 x 1 meter yang terdapat pada perbatasan antara desa ngadirejo-Jatirejo dan antara desa ngadirejo dusun pojok dengan Dimong.

BACA JUGA : PEMKAB. MADIUN GELAR RAKOR DAN SOSIALISASI BIDANG PERTANAHAN ASET KABUPATEN DAN DESA

Isi tulisan pada dua spanduk tersebut di antaranya.

“KAMI WARGA DESA NGADIREJO SEPAKAT
1. MENOLAK CALON KEPALA DESA DARI LUAR DAERAH MANAPUN.
2. MENGHENDAKI CALON KEPALA DESA YANG BEDOMISILI DI DESA NGADIREJO”

Kepada awak media mabes bhayangkara indonesia, salah satu warga Yang enggan di sebut namanya mengatakan, ini adalah satu bentuk wujud Protes dari warga Desa Ngadirejo. Indikasi adanya permainan Demokrasi pilkades 2021 dengan memanfaatkan pasal 29 pada perbup no 23 tahun 2021 semakin santer, untuk menjatuhkan lawan politiknya dengan sistem scoring. Sementara kerukunan yang ada di Desa Ngadirejo ini sudah baik.

Sepanduk yang di pasang warga.

sehingga masyarakat khawatir pasal 29 itu nantinya di gunakan oleh oknum yang akan bermain di politik demokrasi pilkades.salah satunya menyewa dan mendatangkan calon-calon kades dari luar desa.masyarakat untuk menjatuhkan calon dari desa sendiri, dengan sistem scoring.

“, untuk itu dengan akan dilaksanakan Pilkades, warga Desa Ngadirejo tidak ingin demokrasi Desa ini Cidera oleh kepentingan di luar kepentingan masyarakat Desa setempat. dan berbau bisnis”,terang warga

“Kami tidak menginginkan jika nantinya ada Cakades dari luar Desa kami, dan kami hanya ingin Cakades dari Desa kami,Biar kan putra Desa ngadirejo yang memimpin Desa ini”, imbuhnya

Ditempat Terpisah Keterangan lebih lanjut Dari “LSM Walidasa”,berharap kepada semua warga masyarakat desa ngadirejo khususnya dan warga kabupaten madiun di 142 desa lainnya tetap kondusif serta tetap harus mendukung mensukseskan pilkades 2021 pada 20 desember mendatang.dan di sayangkan penetapan pasal 29 tidak mengikutkan warga lokal desa secara presentasi.

“Seharusnya terdapat Point pada pasal 29 tersebut yang mengikutkan perhitungan nilai prosentasi masyarakat lokal setempat. sehingga bisa berlaku dan tidaknya, tinggal mencapai atau tidak nilai presentasi itu sendiri.dengan demikian tidak ada pro kontra.tapi karena waktu sudah mendekati,maka Survei dari pihak terkait masih bisa di lakukan”. Pungkas joko dari LSM walidasa

Editor berita : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto

Komentar