Belum Di Sikapi,Spanduk Tolak Calon Kades Dari Luar Desa Muncul Lagi

Politik1030 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Bertambah satu lagi desa di kecamatan wonoasri kabupaten madiun, menolak pasal 29 perbup 2021 tentang pilkades serentak 20 desember mendatang.

Terbukti malam ini kamis pukul 22.00 wib tanggal 4/11/2021, warga desa Sidomulyo memasang 2( Dua) Spanduk berukuran 0,8 x 1 meter bertuliskan “KAMI WARGA DESA SIDOMULYO BERSEPAKAT”

1. MENOLAK CALON KEPALA DESA DARI LUAR DAERAH MANAPUN
2. MENGHENDAKI CALON KEPALA DESA YANG BERDOMISILI DI DESA SIDOMULYO

Hal yang memicu adanya warga masyarakat melakukan demikian antara lain, seperti yang di sampaikan Sulih dari salah satu warga sidomulyo,dengan adanya indikasi permainan politik dengan di datangkannya calon lebih dari lima orang dari luar desanya. Sehingga timbulnya sistem scoring yang di nilai dapat dengan mudah menggugurkan pihak calon lainnya, dapat menciderai marwah politik dan meningkatnya many politik nantinya.

Sulih Selaku Masyarakat Desa Sidomulyo.

” Tujuan dari pada masyarakat Desa sidomulyo adalah, menolak calon dari luar desa yang terindikasi adanya permainan Demokrasi Pilkades 2021. Salah satunya Dengan memanfaatkan pasal 29 untuk menjatuhkan lawan politik Dengan sistem skoring maupun money politik” jelas Sulih

BACA JUGA : Anggota Polres Pamekasan Yang Aktif Jadi Bilal dan Membumikan Gerakan Solawat di Masyarakat

Harapan dengan adanya kejadian malam ini,adalah satu bentuk reaksi protes warga masyarakat sidomulyo, selain itu juga bentuk aspirasi, yang mana kami selaku warga masyarakat ingin di pimpin putra dan putri yang berasal dari desa kami sendiri.

“kami mempunyai tujuan menuju desa mandiri. biar tahu semua bahwa situasi masyarakat sidomulyo yang sudah kondusif aman dan terkendali” imbuh nya

Perlu di ketahui panitia pilkades desa sidomulyo sudah menetapkan pendaftaran bakal calon kepala desa tanggal 5-November 2021,waktu 08.00 s/d 15.00 wib, hari kerja senin-minggu.

Melihat momen pilkades serentak kab madiun 2021, banyak warga masyarakat desa yang menyampaikan pendapat, menolak calon dari luar desa serta tetap warga menginginkan calon dari desanya sendiri,isu santer di masyarakat adanya indikasi calon-calon boneka hasil dari memanfaatkan pasal 29 ini. Maka perlu memdapat tanggapan dari pihak terkait pemerintahan kabupaten madiun. Agar pilkades 20 desember 2021 mendatang tetap kondusif,aman lancar dan damai.

Editor berita : Joko susilo
Kontributor. : mujiarto

Komentar