Bantuan Pihak Ketiga Justru Berakibat Perseteruan Pemdes Sidomulyo dan BPD

Pemerintahan653 Dilihat

Madiun,mabesbharindo.com – Belum adanya Peraturan Desa atau Perdes terkait penggunaan Tanah Kas Desa(TKD) yang beralih fungsi untuk di dirikan bangunan yang berasal dari bantuan pihak ketiga,mengakibatkan ketua BPD berikut anggota menggagalkan dua acara rapat penting di desa sidomulyo kecamatan sawahan kabupaten madiun.yakni P.A.K dan RKPdes tahun 2021.

BACA JUGA :Antusias Warga Desa Kaliabu Tolak Calon Kades dari Luar Desa, Akibat Pasal 29

Pasalnya,BPD merasa tidak mengetahui tentang kejelasan penerimaan gedung bantuan yang berada di tanah milik desa berukuran 5 x 12 dari pihak ketiga selaku pengembang perumahan salah satu CV. Sementara pelaksanaan pembangunan sudah hampir 70 persen berjalan.

“Selama BPD tidak mendapat keterangan kejelasan dari pihak pemerintahan desa,maka rapat-rapat pembahasan tentang desa tidak akan kita sepakati dan bertanda tangan”tutur ketua BPD saat berada di kediamannya

Selain itu menurut Ketua BPD,seharusnya pengalihan fungsi tanah TKD harus di dasari pembuatan perdes terlebih dahulu sebagai rujukan hukum atas peraturan penggunaan alih fungsi menjadi aset desa.agar pelaksanaan dan hasilnya tidak cacat hukum.

“Saya tidak mengetahui sama sekali tentang bantuan gedung itu.dari pihak mana,nilainya berapa dan Spek maupun RABnya.dua kali kita pertanyakan waktu undangan rapat P.A.K dan RKPdes,tapi tidak ada keterangan dan dua kali rapat itu juga tidak kami sepakati dan tidak kami tanda tangani,sebelum desa menerangkan bantuan gedung tersebut”tegasnya

Kepala Desa sidomulyo Drs.Setiyo Margono

Sementara keterangan berbeda dari kepala desa saat di ruang kerjanya mengatakan,bahwa apa yang di sampaikan ketua BPD tidak benar.karena menurutnya penerimaan bantuan sudah melalui sosialisasi bersama pihak pengembang,BPD,Rt,Rw,kadus maupun masyarakat dan LKM.bahkan di hadiri juga oleh camat dan polsek sawahan

“Desa sudah melakukan sosialisasi sebelumnya,BPD juga hadir.dan mengenai keterlambatan perdes,kami akui memang ada kekurang pahaman,kedepan kami akan secepatnya memperbaiki,dan mengundang BPD membahas hal ini”pungkas kepala desa

Editor berita :Joko susilo

Komentar