Tidak amanah, Bajak Bantuan di jual dan di nikmati pribadi oknum ketua petani Paguyuban

Hukum & Kriminal469 Dilihat

Madiun,Mabesbharindo.com – Tidak amanah, ketua kelompok petani “Paguyuban” Dusun Juron, Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan Kabupaten Madiun telah menjual bantuan alat pertanian Bajak sawah atau traktor kepada warga setempat.

Perihal tersebut di ketahui setelah Tim Media Mabes Bhayangkara Indonesia mendatangi rumah ketua petani paguyuban dusun juron berinisial Haji SY pada rabu 27 oktober 2021.

Menurut pengakuan haji SY,dirinya bersama dua temannya berinisial haji ST dan UY sengaja menjual satu unit traktor bantuan,dengan alasan dirinya tidak lagi menjabat sebagai ketua, dan sudah di ganti tanpa sepengetahuan.

Saat di komfermasi media ini haji SY juga mengakui jumlah uang hasil penjualan traktor senilai 6 juta di simpan di suatu koperasi,dengan nama rekening haji ST.

“, saya mengaku bersalah, uang di bawa oleh Haji ST dan di masukkan ke koperasinya”tutur haji SY

Lebih lanjut haji SY mengakui, beberapa bulan kemudian uang di ambil dan di serahkan kepada dirinya,berikut bunga keuntungan dari jumlah modal.

“Benar, sampai saat ini uang masih saya bawa semua. 6 juta dari hasil menjual traktor itu,di tambah 3 koma sekian bunganya, jadi semua 10 jutaan” jelas Haji SY

Di komfermasi lebih lanjut mengenai keberadaan unit traktor yang telah di jual.haji SY mengaku tidak mengetahuinya lagi sekarang.

“Hasil terakhir yang saya tahu,traktor sudah di jual ke orang lain lagi.dan saya tidak tahu,karena yang membeli berinisial WW sudah meninggal dunia” jelas haji SY

atas keterangan yang telah berhasil di himpun oleh media ini,tim awak media berencana akan meneruskan komfermasi kebenaran lebih lanjut kepada pihak yang di sebutkan oleh nara sumber haji SY yaitu ,haji ST dan UY, Juga kepada pihak intstansi terkait. Hal tersebut di nilai sangat penting, mengingat jenis barang traktor yang di maksut adalah milik semua anggota petani paguyuban dusun Juron.adapun uang hasil penjualan juga tidak seharusnya di kelola dan di miliki secara pribadi atau hanya sebagian orang tertentu….(Bersambung….)

Komentar