Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Kematian Anak NS, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Hukum & Kriminal105 Dilihat

Media Mabes Bharindo com

SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial NS.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (25/6/2026) di Aula Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Pada hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi dalam perkara tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan anak korban berinisial NS meninggal dunia,” ujarnya.

Tumpal menjelaskan, korban NS merupakan anak kandung tersangka AS. Setelah kedua orang tuanya bercerai, korban diasuh oleh tersangka dan tinggal bersama ayah serta ibu tirinya sejak tahun 2023.

Sekitar November 2025, korban sempat ditempatkan di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kemudian pada 3 Februari 2026 korban pulang dari pondok pesantren dalam kondisi sehat. Namun, kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya pada 19 Februari 2026 dibawa ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan berkas perkara yang didukung oleh 11 orang saksi, empat orang ahli, serta sejumlah barang bukti yang saling berkaitan.

Tersangka AS diketahui pertama kali ditahan oleh penyidik pada 29 April 2026. Setelah proses Tahap II selesai, tersangka akan menjalani penahanan lanjutan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

“Kami akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Tumpal.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti yang diterima merupakan barang bukti elektronik.

“Barang bukti yang kami terima di antaranya telepon genggam milik AS, telepon genggam yang digunakan dalam perkara sebelumnya, hasil tangkapan layar percakapan, serta sejumlah video yang disimpan dalam satu unit USB,” jelas Abram.

Menurutnya, tersangka AS diduga melakukan penelantaran terhadap anak yang menjadi tanggung jawabnya sebagai orang tua. Namun, pihak kejaksaan masih akan membuktikan seluruh unsur pidana tersebut dalam persidangan.

“Pada intinya terkait penelantaran terhadap anak. Namun ada tiga pasal alternatif yang akan kami buktikan lebih lanjut di persidangan. Kami tidak ingin mendahului proses persidangan,” tegasnya.

Abram menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal alternatif, yakni Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak tentang perlakuan salah terhadap anak, Pasal 49 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) tentang penelantaran dalam lingkungan rumah tangga, serta ketentuan lain yang relevan dengan perkara tersebut.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perkara AS merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat ibu tiri korban dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Untuk proses persidangan, kejaksaan masih mempertimbangkan apakah kedua perkara akan dilimpahkan secara bersamaan atau terpisah.

“Hari ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan setelah dilakukan penyerahan dari Polres Sukabumi. Selanjutnya akan ditahan di Rutan sambil menunggu proses pelimpahan ke pengadilan,” pungkasnya.

 

Reporter Tati mbs

Komentar