MabesBharindo.com | Nganjuk – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap dua orang terduga pengedar narkoba, yakni Sr (39 tahun) dan Al (36) pada Senin (10/5/2022). Kedua pria yang berasal dari Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk itu diamankan bersama barang bukti puluhan ribu pil koplo.
Penangkapan Sr dan Al dilakukan setelah Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mengantungi identitas keduanya. Adapun informasi mengenai kedua terduga didapat dari pengembangan laporan masyarakat melalui program Wahaye Lapor Kapolres.
Sr dan Al kemudian ditangkap saat berada di depan rumah kosong di daerah Desa Watudandang Kecamatan Prambon. Saat ditangkap, keduanya mengantungi barang bukti 50 ribu pil koplo yang dikemas dalam botol plastik yang masing-masing berisi seribu pil serta satu kantung plastik lagi berisi 85 pil.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan kedua orang tersebut dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Saya mengapresiasi kerja keras tim Opsnal yang bisa menggagalkan peredaran pil koplo sebanyak ini di tengah masyarakat,“ ucapnya.
- Baca juga : Kemenag Rilis Jemaah Haji yang Berhak Berangkat, Dirjen PHU : Persiapkan Diri dan Segera Konfirmasi
“Saat ini SR dan AL beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas. Tentunya saya harus berterima kasih kepada masyarakat yang membantu tugas kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tutur AKP Joko Santoso.
Kontributor : Eko S
Komentar