Editor penulis : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
MADIUN,Mabesbharindo.com – Uang rakyat harus kembali ke rakyat. Itulah penyampaian Bupati Madiun H.Ahmad Dawami yang harus di pahami dan di jalankan oleh semua Perangkat daerah untuk membeli Produk lokal. Di dengarkan saat mengikuti perintah Presiden secara dairing yang di dampingi oleh Asisten dan Kepala OPD terkait
Hal tersebut untuk di lakukan, mendasar kepada pengarahan Presiden Joko Widodo dalam acara evaluasi aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di JCC, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan itu Presiden Jokowi menghimbau agar uang rakyat jangan digunakan untuk membeli produk impor. Presiden juga meminta kepada seluruh kepala daerah di indonesia untuk memastikan produk unggulan lokal segera masuk e-katalog lokal.
Mantan orang nomor satu DKI Jakarta tersebut meminta tidak semua produk harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk itu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP agar mempermudah produk lokal yang ingin masuk ke e-Katalog.
” yang wajib sekarang harus SNI hanya barang-barang yang berkaitan dengan keselamatan, contoh Helm,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan tersebut Selasa (24/5/2022). Kepala negara mengatakan akan mengadakan pertemuan setiap 2-3 bulan sekali. Guna evaluasi yang bertujuan untuk memastikan penggunaan produk dalam negeri terus meningkat.
Pun demikian yang di lakukan orang nomor satu di kab madiun ini akan terus menggenjot produk-produk lokal UMKM di Kampung Pesilat ini.
“Pemkab Madiun sudah melaksanakan instruksi Presiden tersebut, rakor ini terusan arahan bapak presiden saat pertemuan di bali pada waktu yang lalu, kami harap UMKM juga aktif dalam mendaftarkan produknya melalui e-katalog, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag ) serta yang siap di bantu perijinannya oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPSTP kab madiun” jelas kaji mbing
Untuk informasi bahwa LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah. Sedangkan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Serta dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Komentar