Mabes bharindo.com | Kota Bima,NTB (21/11) – Guna menutup ruang gerak jual edar miras di wilayah hukum Polres Bima Kota, Satuan Reserse Narkoba, merazia berbagai ‘kios’ yang menjajakan barang haram tersebut.
Razi peredaran miras Sabtu (20/11) malam itu, digiatkan Tim Gabungan Cobra yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin
Ada 5 lokasi kata Iptu Thamrin yang di santroni saat razia itu. Diawali TKP yang berlokasi di Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima. Yakni pada pemilik SD (35). Ditempat itu Sat Narkoba menyita 44 botol miras tradisional jenis Sofi.
Kemudian Tim Sat Narkoba sambung Kasat, berlanjut di TKP kedua yakni pada pemilik NF (52) seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ditempat ini disita 11 botol miras tradisional jenis arak.
Lalu berlanjut di TKP ketiga yakni di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat. Pihaknya menyita 9 botol dan 2 jirigen isi 5 liter miras jenis Sofi pada pemilik AF (42).
Tim Cobra gabungan lanjut Iptu Thamrin, berlanjut di TKP berikutnya yakni di Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada pemilik AS (37) disita 7 botol miras jenis arak.
Selanjutnya menyita 3 botol miras jenis Bir Bintang, 1 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Sofi pada pemilik SF (35) yang berlokasi di kompleks Pasar Raba Kota Bima.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota yang pada saatnya nanti akan dimusnhakan,”jelasnya.
Razia miras ini kata Iptu Thamrin, sesuai perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, guna mengantisipasi berbagai tindakan kriminal yang berawal dari konsumsi miras.
Tentu razia ini sebutnya, berdasar Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Komentar