MADIUN,mabesbharindo.com– Pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCBT) senilai 21 milyar Kabupaten Madiun tahun 2021 sangat mendukung suksesnya pembangunan,baik peruntukan SDA,SDM,maupun infrastruktur serta Alat Pertanian petani tembakau itu sendiri.
Sesuai regulasi perundang-Undangannya yaitu di peruntukkan bagi kesejahteraan masyarakat 50%,untuk kesehatan 25% dan untuk penegakan hukum 25%.
Oleh sebab itu Untuk meminimalisir pelanggaran Cukai Rokok yang beredar dan yang telah di konsumsi oleh masyarakat sangat perlu di Pahami Undang-undang nomor 11 tahun 1995 yang di revisi atau telah di ubah dengan Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang.
Dalam penyampainnya Biro hukum Setda provinsi jatim Moch Ade Syukur N.Alam dan Bagian Hukum pemerintahan kabupaten Madiun Asisten Pemerintahan Dan Kesra Ir Soedjono MT menerangkan, bahwa potensi terjadinya pidana pelanggaran Cukai meliputi, penjualan dan pengedar rokok ilegal.selanjutnya ciri-ciri di antaranya, tidak terdapat pita cukai,pita cukai palsu,pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
Mengacu kepada UU RI nomor 39 tahun 2007 pasal 54 berbunyi : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pun demikian Pasal 56 yang berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
mengingat Dana bagi hasil Cukai sangat di butuhkan pemerintahan untuk pembangunan.oleh sebab itu di himbau kepada masyarakat untuk menghindari bertransaksi jual beli rokok ilegal ataupun mengkonsusmsinya,dan justru harus segera melaporkan kepada petugas Bea%Cukai
“Sedangkan Gold nya 50% dana cukai dipergunakan untuk petani tembakau dan pekerja rokok.salah satunya sentuhan dana BLT untuk kesejahteraan mereka” jelas Ir Soedjono MT selaku Asisten Pemerintahan Dan Kesra kab madiun saat Sosialisasi di Halaman Pasar Burung Caruban. Senin 29/11/2021
Selain itu 25% untuk kesehatan di era pandemi sendiri saat ini juga bagian
tidak terpisahkan dalam menentukan kelancaran pembangunan.
” kalau petani sehat dan tidak lesu dan bekerja sehat maka akan sangat membantu pembangunan di kabupaten madiun” imbuh Ir Soedjono.
Oleh sebab itu lebih lanjut menurut Ir Soedjono menerangkan, karena Pendapatan Dana Cukai Tembakau ini berasal dari masyarakat petani tembakau, maka penyampaian Aspirasi masyarakat di nilai bersifat sangat penting.sesuai janji pemkab madiun pada ” Catur Kita” yaitu Aman,Mandiri,Sejahtera,Berahklaq demi mensejahterakan Masyarakat.
“Apa yang menjadi keluhan petani tembakau sampaikan kepada pemerintah kabupaten madiun melalui dinas terkait”lanjutnya
Sedangkan penyerapan Dana Cukai sendiri di kab madiun selama ini sudah cukup maksimal,terutama untuk kesehatan 25% yang tidak boleh di tunda peruntukannya.
“,artinya hari itu di butuhkan maka hari itu juga harus di cairkan” terang Soedjono
Sementara peredaran rokok ilegal di kab madiun yang di nilai dapat merugikan pemerintah,menurut Srihananto Bawono Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bea cukai Kab Madiun. masih sangat masif serta masih relatif kecil dan rendah.
“Langkah yang kita ambil adalah sosialisasi dan langkah refrensif bersama pemda kab madiun untuk melakukan operasi pasar,terhadap produk rokok ilegal” Pungkas Srihananto (Adv)
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
Komentar