MABES Bharindo Batam- Dua orang pria ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri terkait dengan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 11.564 gram.Kedua tersangka masing-masing berinisial SA dan MI. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yakni wilayah Kavling Lama Sagulung dan Sei Daun, Sei Beduk.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak menjelaskan saat ditangkap, mereka sedang menunggu kedatangan pemilik barang haram itu.
Mereka berdua berperan sebagai penyimpan barang bukti sabu tersebut,” ujar Henry, Kamis (21/4/2022).
Ia menambahkan, SA (28) diringkus pada Selasa (5/4) lalu dengan barang bukti 7.391 gram sabu. Kemudian, MI ditangkap sehari sesudahnya, Rabu (6/4) lalu. dengan barang bukti seberat 4.173 gram sabu.
“Barang tersebut dari negara Malaysia dan belum diketahui akan dibawa kemana sehingga mereka menyimpannya selama 3 minggu di rumah,” katanya.
Mereka lantas dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan pun langsung di musnahkan pada hari ini.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.*
Komentar