Pasuruan MabesBharindo.com – Diduga lakukan pengerusakan dan penyerobotan tanah, Tiga warga Dusun Kurung Tegalan, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan masuk penjara pada senin kemarin.
Mengapa tidak, Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum, yang dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.
Informasi yang berhasil dihimpun, 3 warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah Ipda Anton Hendro, Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Pasuruan melakukan penyidikan hingga mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ke-3 pelaku sebagai tersangka.
Kini A.H (55) bersama 2 kawannya yang turut membantu dalam proses penyerobotan lahan dan pengerusakan terhadap tanaman milik pelapor di tahan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan atas tindakan melawan hukum.
“Proses penyidikan sudah memasuki tahap ll yang artinya tersangka, barang bukti sudah di limpahkan ke Kejaksaan dan dianggap lengkap berkas perkara tersebut oleh Kejaksaan,” kata Ipda Anton Hendro Kanit Pidana Umum Polres Pasuruan pada Selasa (14/6/2022) siang.
Lanjut anton, Saat ini ke-3 tersangka statusnya adalah tahanan kejaksaan, namun penahanannya dititipkan di LP Kepolisian atas petunjuk Kejaksaan sampai dilakukannya proses peradilan terhadap ketiganya.
“Ke-3 tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP atau 406 KUHP dengan barang bukti berupa 5 batang pohon dan 3 buah cangkul,” pungkasnya.
Terpisah, HFD (42) mengatakan, Saya sangat berterima kasih sekali kepada pihak kepolisian yang sudah melakukan penahan terhadap para tersangka pengerusakan terhadap lahan saya.
“Dari masalah ini mungkin akan menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar supaya tidak ngawur terhadap lahan orang lain,” ungkapnya.
Komentar