Mabes bharindo Batam~Satresnarkoba Polresta Barelang tangkap 4 kurir narkotika jaringan internasional Malaysia-Indonesia saat membawa narkotika jenis sabu seberat 22,249 kilogram menggunakan kapal ikan di perairan Pulau Buaya, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, adapun 4 tersangka tersebut berinisial RH (45), ST (26), IM (49), AB (46) sementara barang bukti yakni 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibukus dengan plastik kemasan teh merk Guanyinwang dengan berat total 22,249 kilogram.
“Modus para pelaku bermufakat jahat didalam mengedarkan narkotika jenis sabu dari negara Malaysia, lewat jalur laut menggunakan kapal dengan rute Malaysia-Batam-Palembang. Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia,” kata Kombes Pol Nugroho pada konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Kamis (17/03/2022).
Ditambahkan Kombes Pol Nugroho, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers di Mako Polresta Barelang
“Jika narkotika jenis sabu dengan berat 22,249 kilogram dinominalkan dalam Rupiah, maka totalnya sekitar Rp 33 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis sabu dipasaran Rp 1,5 juta per-gram,” kata Kapolresta Barelang.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menceritakan kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu (13/02/2022) sekira jam 23:00 WIB anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.
Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekira jam 05:00 WIB, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang untuk membawa narkotika jenis sabu,” ungkapnya
Sambung kompol Lulik, tim menemukan sebuah kapal yg mencurigakan di daerah perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam.
“Sekira jam 14:00 WIB tepatnya berada di Pulau Buaya Batam, kapal kayu yang diawaki oleh 4 orang tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang mencurigakan berupa, 1 buah tas yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinwang dan, 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus,” beber Kompol Lulik
Ditambahkan Kompol Lulik, para pelaku mengaku barang bawaan jenis sabu tersebut adalah milik bos mereka yang berada di Palembang, untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang.
Saksi penangkap menanyakan kepada para pelaku milik siapa dan akan dibawa kemana 22 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, dijawab para pelaku milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO),” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang
Turut hadir pada konferensi pers tersebut Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba*
Komentar