MABES Bharindo Batam~Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan Internasional Malaysia-Indonesia dengan total barang bukti sabu 31,552 kilogram. Diamankan satu kurir berinisial EH (40). Sedangkan pemiliknya masuk Daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg ini merupakan yang kedua selama ia menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
“Sebelumnya tanggal 14 februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri dalam satgas Merah Putih,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (19/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Dijelaskan Nugroho Tri Nuryanto, peristiwa itu bermula pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB Tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju Tanjung Batu, Kabupaten Karimun di perairan laut sekitar Pulau Telan, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
“Tim langsung bergerak menuju melakukan pengintaian dan observasi,” ujarnya.
Tak lama, tim melihat speedboat yang mencurigakan. Sekira pukul 21.00 WIB, tim mendekatinya dan didapati seorang pria di dalamnya, dan langsung dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan puluhan kilogram sabu.
“Kemudian tim membuka kursi menggunakan gerinda, didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik kemasan merk Guanyingwang,” paparnya.
“Pelaku pengaku dijanjikan oleh Mr X (DPO) dengan upah Rp 10 juta. Sebagai DP pelaku diberikan uang Rp 3 ungkap juta,” Kapolresta.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dan disita berupa 30 bungkus serbuk kristal Sabu yang dibungkus plastik kemasan merk Guanyingwang seberat 31,552 kilogram, 1 speedboat fiber mesin tempel merek Yamaha 30 PK, uang Rp 2.900.000, 1 handphone merek Xiaomi Redmi beserta kartu Telkomsel dan 1 tas sandang warna hitam merk Rose Bags.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjut Kapolresta, modus pelaku menyembunyikan sabu di tempat duduk yang menyatu pada body speedBoat agar tidak diketahui petugas. Dan apabila sabu ini berhasil diedarkan, dapat diasumsikan 1 gram dipakai oleh 10 orang.
“Sehingga Polresta Barelang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 315.520 jiwa manusia, dan dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 47 miliar. Dengan asumsi harga sabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram,” jelasnya.*
Komentar