MB alias Kancil DPO pelaku pembacokan yang diamankan Tim Khusus Resmob Polres Nganjuk di tempat Kosnya, Rabu, [2/2/22].
Mabes Bharindo.com | Nganjuk – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku kekerasan dengan senjata tajam yang belakangan meresahkan masyarakat Kabupaten Nganjuk. Pelaku berinisial MB alias Kancil (27 tahun) yang diamankan di rumah kosnya pada Rabu (2/2/2022) dinihari itu ternyata juga merupakan DPO kasus serupa pada 2018.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H. menyebut tersangka diamankan oleh tim khusus Resmob Polres Nganjuk dengan dibantu personel dari Resmob Polrestabes Surabaya dan Gresik.
“Tim khusus ini dibentuk atas arahan Kapolres Nganjuk untuk mengungkap sejumlah kasus pengeroyokan atau penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat Nganjuk,” kata AKP I Gusti Agung Ananta.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap memepet kendaraan korban dan kemudian melakukan pembacokan. Tersangka kita amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi terkait ciri-ciri dan kendaraan yang dipakai saat melakukan kejahatan,” tuturnya.
Baca Juga_____
✓• Kapolres Gelar Cangkrukan Bersama Nitizen, Himbau Kelola Berita Secara Obyektif
✓• Usai Dilantik Kades Kuwu Balerejo Ajak Warganya Guyup Rukun Membangun Desa
AKP I Gusti Agung Ananta menyebut tersangka diamankan atas kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukannya di jalan masuk Desa Sambikenceng Kecamatan Baron. Keterangan mengenai MB alias Kancil juga didapat dari informasi tersangka lainnya atas nama Sugianto alias Sugik yang berperan sebagai joki dan memukul dengan batu nisan.
AKP I Gusti Agung Ananta juga menyebut pihaknya terus melajukan pengembangan penyelidikan terhadap MB alias Kancil. Pelaku yang disangkakan melanggar pasal 170 KUHP ini juga diduga kuat sebagai pelaku di balik serangkaian kasus kekerasan dengan senjata tajam atau pembacokan dengan modus memepet korban yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk beberapa waktu belakangan.
“Untuk saat ini, MB alias Kancil kami jadikan tersangka atas kasus pengeroyokan pada tahun 2018 di wilayah Baron. Tapi, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena menduga tersangka juga berada di balik sejumlah kasus kekerasan dengan senjata tajam di wilayah Nganjuk beberapa waktu terakhir,” kata I Gusti Agung Ananta.
“Sekaligus kami juga berpesan kepada masyarakat untuk menyampaikan kepada kami bila memiliki informasi terkait kasus kekerasan dengan senjata tajam ataupun tersangka MB. Di sisi lain, kami juga berkomitmen menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman,” tuturnya.
[Jurnalis : Eko S]
Komentar