MADIUN,mabesbharindo.com – Sepasang Manusia Silver Di amankan Petugas Satpol PP Bidang Penertiban Umum (Tribum) saat menjalankan Aksinya di Lampu Merah Nglames.
Penertiban di lakukan merujuk kepada Pasal 30 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun (Perda) No 4 tahun 2017 Tentang penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Bunyi pasal 30 terkait pengamen dan pedagang asongan dan atau pengelap mobil dijalanan dan atau kawasan tertentu. Sedangkan pelaku dapat di kenai sanksi hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun (Perda) No 4 tahun 2017 Tentang penyelanggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Satpol PP Kab Madiun Bidang Penertiman Umum (Tribum) .Pasal 30 terkait pengamen dan pedagang asongan dan atau pengelap mobil dijalanan dan atau kawasan tertentu.. sanksi hukuman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 juta.
bidang Penertiban Umum (Tribum) Satuan polisi pamong praja kabupaten madiun temukan sepasang manusia Silver saat lakukan kegiatan patroli rutin di wilayah Kecamatan Madiun tepatnya di lampu merah nglames. Senin 24/1/2021
Saat mengetahui adanya petugas Satpol PP yang sedang melakukan Patroli Rutin Penertiban,pedagang Asongan,pengemis jalanan,pengamen jalanan di lampu merah nglames, nampak berlarian beberapa orang. Curiga dengan tingkah laku mereka akhirnya petugas berhasil mengamankan Dua orang yang terdiri dari Satu laki-laki Dewasa dan satu perempuan masih remaja.
BACA JUGA : Tindak Lanjuti Rumor Prostitusi Online Aplikasi Michat,Satpol PP Kab.Madiun Lakukan Operasi Cipta Kondisi
” beberapa orang kocar-kacir melarikan diri, Dua orang yang berhasil kita amankan”Terang Kepala Seksi bidang Opsdal Penerriban Umum Satpol Pp kabupaten madiun Candra Yudianto, S.STP kepada awak media mabesbharindo.com saat berada di ruangannya.Senin 24/1/2022
Lebih lanjut Candra Yulianto menuturkan,dari dua orang yang kita amankan,kita dapati di dalam sebuah tas miliknya berupa serbuk yang biasa di gunakan keduanya untuk merubah dirinya menjadi Manusia Silver dan meminta-minta kepada pengendara roda dua dan roda empat lainnya saat Lampu merah menyala.
“Dari keduanya Kita temukan sejumlah barang bukti, serbuk untuk menjelma menjadi manusia silver dan sebotol minuman keras (Miras) serta senjata tajam (Sajam) yaitu berupa gunting “, ujar Kasi Opsdal Candra Yulianto
Atas percobaan perbuatan pelanggaran perda kabupaten madiun, kedua orang tersebut telah kami amankan dan selanjutnya untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun sanksi saat ini kita akan lakukan pembinaan terlebih dahulu,namun demikian bilamana orang tersebut mengulangi atau di ketahui mengulangi perbuatannya,maka akan kami lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai pasal 30 perda no 4 tahun 2017.
“Untuk kali ini kita hanya melakukan Pembinaan, namun bila mana mengulangi untuk yang kedua kalinya, kita akan memberlakukan sanksi berdasarkan Peraturan Daerah yang ada”,Pungkas Candra Yulianto dengan tegas
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto dan yudi Miko
Komentar