Rosok Tidak Berijin, Satpol PP Kab Madiun Lakukan Mediasi Warga Sekitar dan Panggil Pemilik Usaha

Daerah450269 Dilihat

Editor Penulis : Joko Susilo
Kontributor      : Mujiarto

Madiun,mabesbharindo.com  – Menindaklanjuti pengaduan masyrakat terkait pencemaran lingkungan dan polusi udara serta gangguan suara. Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Madiun lakukan mediasi di Kantor Desa Pucangrejo Kec.Sawahan Kab.Madiun. Jum’at 3/6/2022

Mediasi di lakukan berawal dari Laporan masyarakat sekitar lokasi usaha rosok atau barang-barang bekas tidak terpakai milik Irfan warga rt 01,Rw 01 Desa Pucang rejo yang di duga mengganggu Lingkungan masyarakat sekitar. Gangguan di maksut akibat bau yang tidak sedap dan suara berisik mesin pemotong besi saat malam hari.

BACA JUGA :Hiraukan Himbauan Ditlantas Polda Jatim,Sat Lantas Polres Madiun Cabut SIM pengemudi seumur hidup

Menyikapi laporan masyarakat di layanan pengaduan kantor Satpol PP Kab Madiun. Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Danny Yudi Satriawan SH. MHum langsung mengadakan Mediasi kedua belah pihak antara Masyarakat sekitar dan pemilik usaha serta pemerintahan desa dan tiga pilar desa. Di antaranya Bhabinsa  Dan Bhabinkamtibmas di Desa Pucangrejo Kec.Sawahan Kab.Madiun.

Di komfirmasi oleh media ini usai meninjau lokasi usaha milik Irfan. Kabid PPHD Dani Yudi Satriawan SH. M hum menegaskan, Selaku pemilik usaha, Irfan belum melakukan pengurusan Surat Ijin usaha.

Pada saat Mediasi di kantor desa pucangrejo kec.sawahan.

“kami akan memanggil pemilik usaha dan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan keberadaan usaha milik irfan tersebut untuk di mintai keterangan lebih lanjut” tegasnya

Pun demikian Dany menyarankan, kepada pemilik usaha juga harus membuat kesepakatan tertulis kepada warga masyarakat sekitar. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepada warga masyarakat sekitar. Tersebut agar tidak lagi terjadi hal-hal yang berdampak merugikan kepentingan umum dengan adanya usaha yang di dirikannya (irfan red..)

“saat mediasi bersama, sudah kita berikaran arahan dan petunjuk, agar tidak lagi berdampak yang bersifat dapat mengganggu orang lain dan warga sekitarnya” Pungkas Dany

Berusaha lebih lanjut awak media untuk menghimpun keterangan dari pemilik usaha dan Kepala Desa Pucangrejo Satria Sidik Setiawan saat berada di ruang media. Namun enggan untuk memberikan komentar.

Komentar