Respon Cepat Polsek Sawah Besar Gagalkan Tawuran Remaja di Kartini 6, Amankan 5 Sajam”

TNI & Polri224 Dilihat

Mabesbharindo.com

Jakarta Pusat – Kepolisian Sektor Sawah Besar menunjukkan respon cepat atas laporan warga terkait indikasi tawuran remaja dan aksi premanisme di kawasan Jalan Kartini 6, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Informasi tersebut masuk melalui call center 110 pada Kamis malam, 22 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli yang dipimpin langsung oleh IPTU Iman Sayoga, S.H., bersama anggota Patroli dan Bhabinkamtibmas segera menyisir lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan lima bilah senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Patroli ini menyasar area sekitar Jalan Kartini Raya dan Jalan Kartini 6, tepatnya di depan PT Garment Indonesia No. 10, yang menjadi titik konsentrasi massa remaja yang terlibat. Berkat kesigapan petugas, potensi bentrokan berhasil dicegah sebelum menimbulkan kerusakan maupun korban jiwa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, memberikan apresiasi atas kecepatan respon jajaran Polsek Sawah Besar dalam merespons laporan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. “Keterlibatan aktif warga dalam melaporkan potensi gangguan kamtibmas sangat kami apresiasi. Ini bukti bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menegaskan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif kepada generasi muda. “Kami tidak hanya bertindak represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan kepada para remaja agar tidak terjerumus dalam perilaku menyimpang yang dapat membahayakan masa depan mereka,” tegasnya.

Polisi kini tengah menyelidiki asal-usul senjata tajam yang ditemukan dan melakukan pemantauan lanjutan terhadap potensi konflik serupa di wilayah tersebut. Warga diimbau untuk terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Komentar