MADIUN//Mabesbharindo.com – Vitalnya peran serta PKK dan 10 Program Pokok yang akan selalu di jalnkan sangat menunjang dalam pembangunan Pemerintahan Kabupaten Madiun, Tidak terlepas semua hal itu dengan adanya Strukturisasi dan sarana serta prasaranannya yang harus tercukupi.
Oleh sebab itu,Dengan di tandai penandatanganan Prasasti dan pengguntingan pita, pada hari ini senin 21/2/2022 Bupati Madiun Syah Meresmikan Gedung PKK baru usai menghadiri pelantikan Ketua TP PKK Desa se kabupaten madiun.
disaksikan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto, Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Madiun, Ny. Penta Lianawati Ahmad dan Ny. Erni Hari Wuryanto dan beberapa pimpinan OPD lainnya.
“PKK itu mempunyai 10 program yang berupakan bagian dari pemerintah juga, sehingga perannya vital,” ujar Bupati.
BACA JUGA : Gabungan Satpol PP Kab.Madiun dan Satpol PP Prov.jatim Lakukan Sosialisasi Peduli Lindungi
” dengan di bangunnya geudung baru ini,juga akan lebih memicu semangat kerja yang baru bagi TP PKK” imbuhnya
Hal senada di tegaskan Wakil Bupati jika peran PKK dalam membantu mewujudkan Visi & Misi kab madiun sangat besar sekali “Aman, Mandiri, Sejahteran dan Beraklaq”. Dengan gedung baru, diharapkan TP PKK memiliki semangat baru dalam rangka menyejahaterakan masyarakat, karena PKK bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. “PKK memiliki tugas banyak yakni 10 tugas pokok PKK. Untuk itu, wujudkan tugas pokok itu,” pesan Wakil bupati H. Hari Wuryanto
Pun Demikian ketua TP PKK Kab Madiun Ny.Penta Lianawati Ahmad mengucapkan terimakasih dengan telah di bangunnya dan di sediakan kantor baru untuk PKK ini.kedepan di harapkan menjadikan para kader PKK keseluruhan dari tingkat Pemerintahan desa hingga kabupaten semangat terus mengedukasi masyarakat akan bahaya covid – 19.
” melalui inovasi-inovasinya,saya minta ibu-ibu PKK terus berjuang meningkatkqn kesejahteraan keluarga,dan jangan lupa terus mentaati Protokol kesehatan,karena belum kita ketahui kapan Pandemi Covid-19 ini akan berakhir” tutup Ny. Penta.
Editor berita : Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
Komentar