Rencana Polri Profesional dan Independen Terbitkan SP3 Nurhayati Usai Gelar Perkara

Hukum & Kriminal168 Dilihat

Jakarta | MABESBHARINDO.COM ~ Kasus Nurhayati, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi, akan dihentikan oleh Bareskrim Polri. Bareskrim Polri akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati.

Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

Pakar komunikasi dan politik, Emrus Sihombing mengapresiasi rencana tersebut. Menurut Emrus, penerbitan SP3 usai gelar perkara menunjukkan sikap profesional dan independen yang dimiliki Polri. Pasalnya, proses gelar perkara didasarkan atas data, fakta, bukti yang ditemukan, dan aspek hukum positif yang berlaku. Tentunya, penyidik polri melakukan proses itu dengan pertimbangan aspek sosiologi hukum, kemanfaatan hukum, dan mengutamakan restorative justice.

“Sehingga saya berpendapat penerbitan SP3 sudah tepat karena atas dasar hukum positif, restorative justice, profesional, dan independen,” kata Emrus saat dihubungi, Minggu 27 Februari 2022.



Baca Juga : 

• Seorang Pria di Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia Dengan Kondisi Mengenaskan

• Peredaran Minyak Goreng Palsu Berisi Air Bekas Cucian Motor dan Zat Pewarna Diamankan Polda Jateng


Emrus pun meyakini, anggota polisi yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka tidak perlu ditindaklanjuti. Anggota tersebut pasti tidak memiliki unsur kesengajaan atau berniat menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Dia mengambil tindakan itu karena berdasarkan data dan fakta objektif yang ditemukan sebelumnya.

“Tapi setelah dikembangkan gelar perkara, namanya juga gelar perkara semua dibuka, pasal, data, fakta bukti yang ditemukan, sehingga atas dasar gelar perkara itu ditemukan keputusan yang lebih lengkap. Jadi polisi tidak serta merta memproses karena seiring waktu ditemukan data yang lebih lengkap. Jadi sangat wajar tindakan iitu. Dan aparat tidak perlu ditindaklanjuti karena tidak ada niatan,” ujar Emrus.

Di samping itu, Emrus menilai, langkah yang diambil polri bukan sekedar mengakomodir tuntutan publik ataupun penguasa. Polri memutuskan sikap tersebut berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, keputusan polri tidak bisa dipengaruhi oleh publik maupun penguasa sekalipun.

“Tidak mengakomodir sekedar tuntutan publik. Saya kira tidak. Kita harus jujur. Oknum kepolisian kalau menduga melanggar hukum pasti diproses. Jadi polisi kita tidak terpengaruh apapun, tidak terpengaruh oleh kekuasaan maupun publik. Kepolisian mengambil sikap berbasis data, fakta, bukti, hukum, dan UU. Hal ini yang menunjukkan independensi dan profesionalitas Polri,” ujar Emrus.

Untuk diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap status tersangka Nurhayati.

Penerbitan SP3 tersebut usai Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3,” ujar Agus kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

Namun, pihaknya juga belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Penindakan tersebut terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur.

“Kan bisa saja saat proses penyidikan kepala desa, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati, sehingga ada petunjuk Jaksa peneliti untuk mendalami peranan Nurhayati,” jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan pihaknya masih belum menemukan adanya unsur kesengajaan anggotanya untuk menyematkan Nurhayati sebagai tersangka.

“Harus melihat secara utuh apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti, dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor belum terlihat unsur sengaja mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut,” ungkap Agus.

Menurutnya, pihaknya sempat mewacanakan untuk menindak anggotanya tersebut. Namun, hal tersebut diurungkan karena tidak ada unsur kesengajaan anggotanya.

“Sempat ada wacana itu, kan kasian kalau memang tidak ada unsur kesengajaan dan dikerjakan atas koordinasi atau petunjuk kepada penanganan berkas Kepala Desa,” pungkas dia.” [Red]

Komentar