Editor berita : Joko susilo
Kontributor : Mujiarto
Madiun,mabesbharindo.com – Pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Madiun lakukan pembredelan ratusan reklame yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Jiwan. Rabu 18/5/2022
Di sampaikan Kasi Binwaslu Bidang PPHD Tatik Wiyati kepada media mabesbharindo.com saat di lokasi menyampaikan “penertiban reklame tidak berijin tersebut mengacu pada pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomer 4 tahun 2017 BAB 6 tentang ketertiban lingkungan pasal 19 huruf B tentang memasang dan/atau Sejenisnya di sepanjang jalan.
Selain tidak berijin, diantaranya tidak di perkenankannya penempelan reklame rambu-rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial dan spanduk yang terpasang memang belum mengantongi izin.
“reklame liar tersebut kami tertibkan dalam kurun waktu satu minggu ,” ujar kasi Binwaslu Tatik wiyati Kepada awak media ini
BACA JUGA : Usai di Renovasi, Kapolres Madiun Serahkan Rumah Milik Mbah Dinem di Desa Betek Madiun
Pun demikian, masih menurut Tatik,, reklame yang ditertibkan tersebut juga telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa.
“Kebanyakan reklame yang ditertibkan ini merupakan gambar iklan Terapi alat vital dan obat peninggi badan, Kami meminta pemilik reklame untuk melengkapi perizinan sesuai aturan. Ia juga berkoordinasi dengan dinas terkait untuk pelaksanaan penertiban tersebut” terangnya
Lebih di tegaskan Binwaslu Satpol PP Bidang PPHD Kab.Madiun Tatik wiyati menambahkan Satpol PP akan secara terus menerus dan rutin menggelar kegiatan dalam pelaksanaan penertiban reklame di wilayah kerjanya yakni Kab Madiun Provinsi Jawa timur.
Komentar