Pungli PTSL Hingga Rp.446 Juta, Oknum Kades Cantik Ini Ditahan Kejari Bekasi

Hukum & Kriminal168 Dilihat

Ⓜ️abes Bharindo.com Bekasi  Kepala Desa (Kades) Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabuapten Bekasi, Jawa Barat berinisial PH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

PH di tahan Kejari Bekasi lantaran menjadi tersangka Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di desanya

Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelas kan, penyidi kan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan warga yang keberatan dengan permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL.

“Kasus ini berawal saat  Lambang Sari di tetap kan sebagai salah satu desa penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Bekasi tahun 2021,” ujarnya, Rabu (3/8/22)

Dalam program tersebut, lanjut Siwi, warga bisa mendaftar kan tanahnya untuk mengikuti Program PTSL dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Menindak lanjuti hal tersebut, Kepala Desa Lambangsari kemudian mengumpul kan jajaran perangkat desa mulai Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT menggelar rapat.

“Dalam keputusan rapat itu Kepala Desa Lambangsari memerintahkan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang Rp 400 ribu ke warga yang mau mengikuti program PTSL,” terangnya.

Kemudian, uang tersebut di kumpul kan dan di setor ke Kades Lambangsari. Sementara, untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain lain nya juga masih di bebankan kepada para pemohon.

“Total permohonan yang masuk mengikuti program PTSL di Desa Lambangsari tercatat 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL terbilang Rp 466 juta,” ungkapnya.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka PH telah di lakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022,” pungkasnya. [Red]

Komentar