Praktisi Hukum: Penyalahgunaan Dana Hibah Bisa Berujung Pidana dan Merusak Kepercayaan Publik

Uncategorized67 Dilihat

Mabes Bharindo, Bekasi – Penyalahgunaan dana hibah merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko menimbulkan dampak hukum yang berat bagi pelakunya.

Hal tersebut tersebut ditegaskan oleh Praktisi hukum Heny Susanti Sumantri, S.H., M.H., saat diwawancara oleh awak media, di Bekasi, Kamis (20/02/2025).

Menurutnya, bahwa tindakan ini dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dan berdampak luas pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta lembaga penerima hibah,” kata Heny.

“Dana hibah diberikan dengan tujuan mendukung kegiatan sosial, keagamaan, atau kepemudaan.

Jika dana tersebut disalahgunakan, maka bukan hanya pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga dapat mencoreng nama organisasi penerima hibah,” ujar Heny dalam keterangannya.

Risiko Hukum bagi Pelaku

Heny menjelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan dana hibah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa regulasi, di antaranya; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan pidana penjara minimal 4 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Heny menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur penggunaan dana hibah oleh organisasi kemasyarakatan dan sanksi bagi penyalahgunaannya.

Kemudian, ia mengatakan juga dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang menerima dana publik,” terang Heny.

“Jika terbukti ada unsur penipuan, pemalsuan dokumen, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, pelaku bisa dijerat dengan pidana tambahan seperti pengembalian kerugian negara dan larangan menjabat dalam organisasi terkait,” jelas Heny.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Disisi lain konsekuensi hukum, Heny menyoroti dampak sosial dari kasus penyalahgunaan dana hibah yang sering kali diabaikan, yaitu; Merusak Kepercayaan Publik Ketika dana hibah disalahgunakan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penerima hibah maupun pemerintah yang mengelola anggaran tersebut.

“Akibatnya, banyak organisasi sosial atau kepemudaan lain yang benar-benar membutuhkan dana hibah bisa mengalami kesulitan mendapatkan bantuan di masa depan,” papar Heny.

“Menghambat Pembangunan Daerah
Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi tidak efektif karena penyalahgunaan. “Ini bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok yang seharusnya mendapat manfaat dari dana tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut Heny mengatakan, dapat memicu ketidakstabilan sosial, bahwa kasus penyalahgunaan dana hibah sering kali memicu aksi protes, seperti yang terjadi dalam demonstrasi mahasiswa di Kota Bekasi baru-baru ini.

“Jika aparat penegak hukum tidak cepat bertindak, situasi bisa memanas dan berujung pada ketidakstabilan sosial yang lebih luas,” ujarnya.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Sebagai solusi, Heny menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah oleh pemerintah daerah dan lembaga yang berwenang.

Transparansi dalam pencairan dan pelaporan dana hibah harus diperkuat untuk mencegah praktik korupsi.

“Setiap organisasi penerima hibah harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara terbuka. Selain itu, pengawasan dari masyarakat dan lembaga hukum harus lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang,” ungkap Heny.

“Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan pengawasan yang lebih baik, Heny berharap kasus-kasus penyalahgunaan dana hibah dapat diminimalisir, sehingga dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Red.

Komentar