Mabesbharindo.com | Kota Bima,NTB (16/2) – Guna mempersempit dan meminimalisir tindak kriminal yang diakibatkan konsumsi miras, Polsek Wera Polres Bima Kota merazia jual edar miras.
Razia dan operasi jual beli miras yang digiatkan Selasa (15/2) kemarin, sebagaimana kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Wera Iptu Husnain, berhasil menyita puluhan botol miras tradisional.
Sedikitnya 14 botol aqua besar jenis sofi dan 2 botol aqua besar jenis arak, disita dari pemilik MS di Desa Tawali Kecamatan Wera Kabupaten Bima.
Razia dan operasi jual edar miras ini jelas Iptu Husnain, sesuai arahan dan perintah Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, sebagai bentuk keseriusan dalam memerangi bahaya miras dan narkoba serta meminimalisir tindak kriminal yang terjadi yang diakibatkan konsumsi miras.
“Kami akan terus merazia dan mencari informasi dimana saja tempat yang dijadikan pesta miras dan tempat penjualannya,”pasti Husnain.
Sementara sambungnya, puluhan botol miras tradisional itu, telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bima Kota.
Komentar