MABES BHARINDO.COM___***
JAKARTA – Disahkannya UU TPKS, jadi momentum Polri percepat pembaruan unit pelayanan perempuan anak.
Menyusul disahkannya Undang Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual pada Selasa 12 April 2022 lalu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bertekad untuk mempercepat pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mabes Polri. Selain itu, nantinya di Polda dan Polres juga akan ada Unit Pelayanan PPA. Semua itu dilakukan sebagai bentuk perhatian kuat Polri pada perlindungan perempuan dan anak di masa mendatang.
Baca juga :
π• Jelang Hari Raya, Milyaran Rupiah Disiapkan BNI Bojonegoro Untuk Penukaran Uang Baru
Meski masih menunggu pengesahan UU TPKS oleh Presiden, Polri menganggap kehadiran UU TPKS akan bisa menindak dengan tegas pelaku kejahatan seksual pada perempuan. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, diharapkan pemberlakulan UU TPKS yang menerapkam hukuman tinggi pada pelaku kejahatan seksual, akan menimbulkan efek jera mereka yang berniat melakukannya.
Sebab selama ini, hukuman pada tindak pidana ini dianggap masih terlalu ringan, sehingga jumlah kejahatannya cenderung meningkat.
Tentu saja, menurut pengamat media masa, Rahmat Edi Irawan, kita berharap langkah Polri tersebut, menjadi jawaban bagi keselamatam perempuan dan anak atas tindakan kejahatan terhadap mereka.
“Semoga dengan adanya Unit Pelayanan PPA, mereka yang menjadi korban kejahatan seksual, berani dan nyaman dalam menjalani proses hukum. Jika kasus-kasus seperti ini bisa banyak berlanjut ke pengadilan, harusnya orang-orang akan takut melakukan pelanggaran yang serupa”, demikian pungkasnya. (Red)
Komentar