Polres Nganjuk Kembali Menggelar Operasi Yustisi dengan Sidang di Tempat Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan

Mabes Bharindo.com | Nganjuk – Polres Nganjuk kembali menggelar operasi yustisi dengan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan. Selasa (22/2/22).

Sebanyak 33 pelanggar prokes dikenai denda sebesar masing-masing Rp 20 ribu dalam sidang yang berlangsung di kantor pemadam kebakaran Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Operasi yustisi dengan sidang di tempat kali ini melibatkan personel dari TNI, Dishub Nganjuk, Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Para pelanggar prokes langsung kami sidang di tempat supaya masyarakat yang abai ini tahu bahwa pemerintah tidak main-main dengan penanganan Covid-19. Terlebih mengingat Kabupaten Nganjuk saat ini kembali berada di PPKM Level III,” ucap Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H.,S.I.K.,M.H.


Baca juga : ▪️ Antar Pesanan di Kamar Hotel, Kurir Sabu Jaringan Surabaya Ditangkap Petugas Polres Nganjuk


AKBP Boy Jeckson menambahkan sangat disayangkan jika aktivitas masyarakat yang sudah mulai bergeliat harus berhenti lagi akibat banyaknya pelanggaran prokes terutama keengganan untuk memakai masker.

“Untuk itu kami berharap kerjasama masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, ikuti anjuran vaksinasi, jangan berkerumun dan tetap jaga imun dengan olahraga dan makan yang teratur,”katanya. [Eko S]

Komentar