Polres Metro Jakarta Timur Ungkap Tiga Kasus Curanmor Dengan TKP Yang Berbeda

Mabesbharindo com

Jakarta, Bertempat di aula lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur pada Senin, 9 September 2024, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ari Lilipaly menggelar Konferensi mengungkap 3 kasus curanmor dengan TKP yang berbeda yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.

Kasus pertama yaitu yang terjadi di Jalan Ahmad Yani depan pintu tol Rawamangun Pulogadung Jakarta Timur dengan inisial pelaku RJM dan DG.

RJM dalam keterangannya ke penyidik aksi tersebut sudah beberapa kali mereka lakukan.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ari Lilipaly dalam aksinya mereka bekerja sebagai mata elang yang menggunakan cara-cara kekerasan seperti memukul korban dengan batu.Kedua pelaku ini kerap beraksi di Kawasan Pulogadung Duren Sawit Jatinegara dan Bekasi.

Sementara kasus kedua terjadi di Jalan Pondasi Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 pagi. Kasus ini mendapat perhatian dari Polres Metro Jakarta Timur karena aksi tersebut dilakukan pada saat jam-jam sibuk.
Dan dalam aksinya pelaku ini memilih kendaraan jenis Honda Beat dengan alasan karena mudah dijual.

Selanjutnya pada kasus yang ketiga terjadi pada hari Jumat 6 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 pagi di Jalan Kayu Putih Kelurahan Pulogadung Kecamatan Matraman Jakarta Timur dengan pelaku berinisial DJ yang mengaku sudah lima kali melakukan kejahatan yang sama, diantaranya di wilayah Jakarta Pusat dua kali Jakarta Timur 2 kali dan Jakarta Utara satu kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah sepeda motor Honda Vario dan surat keterangan leasing modus pelaku adalah menjebak korban bahwa korban belum membayar leasing atau menunggak pembayaran pada leasing sehingga korban diberhentikan dan selanjutnya motor mereka dirampas.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ari Lilipaly menjelaskan, “Lima pelaku curanmor yang melakukan aksinya ini mamakai cara yang sama yaitu bekerja sebagai mata elang (Matel) untuk menjebak korbannya.
Akibat perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.
Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. ( red)

Komentar