Editor dan jurnalis liputan : Joko Susilo
MADIUN, Mabesbharindo.com – Di beritakan sebelumnya oleh Media ini dengan Judul ” Simpan bubuk mercon di kamar, rumah warga ds nglandung geger hancur berantakan” pada 27/4/2022. Dua hari sejak kejadian tersebut Hari ini jumat 29/4/2022 Empat orang sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Polres Madiun.
BACA JUGA : Simpan Bubuk Mercon di kamar, Rumah Warga Desa Ngalandung Geger Hancur Berantakan
Penetapan 4 (Empat) nama tersangka yang di nyatakan saat di lakukan Pers Rilise oleh Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo di joglo Mapolres Madiun. Di antaranya : Dyan Akbar (24), Malindo Riky (20),Amzad Tri Ardiansyah (21) yang sekarang masih di rawat di RSUD dr Soedono dan ketiganya merupakan Warga Desa Geger Kabupaten Madiun. Sementara Vikri Ravli Arianto (21) Alis Basiir, Warga yang berasal dari Dusun Sukorejo Desa Geger Kabupaten Madiun.
Di tetapkannya 4 (empat) tsrangka yang di antaranya 1 (satu) orang sebagai pemilik rumah sebagai korban ledakan yang kini masih dirawat di rumah sakit. AKBP Anton Prasetyo mejelaskan, Barang bukti bubuk mesiu di dapatkan oleh 3 (tiga) tersangka dengan cara pembelian secara online dari Kabupaten Kediri dari cara iuran (urunan ) masing-masing sebesar Rp 400 ribu rupiah untuk per 2 (dua) kilo gramnya.
Dari hasil bubuk mesiu akhirnya di perjual belikan kepada korban tersangka Amzad Tri Ardhiansyah (21) 1 kilo sebesar 270 ribu rupiah.
“Dari hasil pengembangan Polres Madiun, Empat tersang diancam dengan pasal 1. Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1959. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal Seumur hidup” Pungkas AKBP Anton Prasetyo
Komentar