Polres Beltim : Terkait Laporan Polisi Perkebunan Sawit Di Belitung Timur

Daerah372 Dilihat

MabesBharindo.Com._Beltim. Polres Belitung Timur Gelar Konferensi Pers bertempat di aula joglo Polres Beltim pada Hari Senin.(Tgl.06/Juli/2022).

Akbp.Taufik Noor Isya S..i.k., Mengatakan “Bedasarkan laporan polisi terkait PT.SWP dan PT.Parit Sembada masalah perkebunan sawit yang mendasari sat reskrim polres beltim melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan pada tahun 2019.

Dengan adanya laporan dari Apdesi yang di siyalir plasma-plasma yang tidak sesuai dengan peruntukannya.Kemudian, pada tahun 2021 pelapor dari APDESI sudah melayangkan laporan sesuai dengan LP nomor B/369/XI/2021 itu dilaporkan dengan pasal sangkaan UURI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pengrusakan hutan lindung.”Tegas Akbp.Taufik Noor Isya ,S.ik.

“Ungkap Kapolres Beltim Disinyalir ada areal kebun yang memang masuk kedalam areal hutan lindung.

“Kami dari polres Beltim melaksanakan kegiatan dan bergabung juga dari BPN, kemudian dari dinas terkait di pemerintah daerah, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai ke kementrian yang ada di Jakarta, kami menyimpulkan bahwa untuk kegiatan tersebut dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja yang baru maka ranahnya adalah ranah administratif,” Tutur Kapolres.

Namun demikian, lanjut Kapolres, sesuai dengan awal komitmen bahwa kegiatan tetap kita langsungkan, baik penyelidikan sampai dengan tingkat penyidikan dihentikan untuk langkah administratif.

“Dan kami sudah berkoordinasi dengan kementerian dan ke Bareskrim Mabes Polri untuk tetap mengawal kasus ini sampai dengan selesai,” lanjut Kapolres.

Lanjut Kapolres Beltim “pihak perusahaan untuk melaksanakan sanksi admistratif dimana sanksi admistratif itu berupa denda atau pembayaran pajak yang harus di bayarkan selama kedua perusahaan itu masih berlangsung.”Disamping itu akta yang di buat pihak perusahaan ,polres beltim memberi masukan untuk melaksanakan pembenahan plasma.

Dimana dari hasil penyelidikan polisi bahwa plasmanya yang ada di kedua perusahaan sawit tersebut tidak karu-karuan.Dimana ada beberapa lokasi plasma nama-nama masyarakat penerima plasma yang tidak jelas keberadaan masyarakatnya dan bahkan masyarakat penerima plasma tidak tahu namanya sebagai penerima plasma.

Untuk koperasi keanggotaannya juga tidak jelas berdasarkan penyidikan dari satreskrim polres beltim.Maka dari hasil penyelidikan itu polres beltim merekomendasikan untuk melakukan pembenahan.”Tegas Kapolres Beltim.

Dengan demikian polres beltim bersama kejaksaan serta berkoordinasi dengan pihak BPN,dan hasil apa yang di laksanakan apa yang di tulis di akta notaris kesepakatan dari pihak perusahaan untuk melaksanakan dan mematuhi itu,dengan itu pihak polres beltim mempersilakan pihak BPN melaksanakan itu dan mematuhi apa yang telah di buat dalam nota kesepahaman itu.

Dengan catatan polres beltim masih melakukan penyelidikan untuk masalah perpanjangan iup perkebunan sawit PT.SWP”Tegas Akbp.Taufik Noor Isya.

Setelah itu untuk tahap pembenahan berkelanjutan secara bertahap dan menyarankan membentuk tim terpadu”Tegas Kapolres Beltim.(emb).

Komentar