Mabesbharindo.com Jateng Polres Magelang Kota, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pengeroyokan menggunakan senjata tajam di Jalan Panembahan Senopati, Kota Magelang, Minggu dini hari (27/3/2022).
“Dari kejadian tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan,” ungkap Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (7/4/2022).
Keempat pelaku tersebut berinisial YMS (18), HRI (16), RPP (13), AAH (15). Mereka berstatus pelajar di Kota Magelang.
Yolanda menyampaikan keterangan dari pelaku, peristiwa berawal dari informasi bahwa ada sekelompok orang yang akan membuat onar di Kota Magelang.
Kemudian YMS (18) bersama rekan-rekannya sepakat berkeliling Kota Magelang dengan maksud untuk mengantisipasi adanya sekelompok orang tersebut.
Minggu dini hari (27/3/2022) sekira pukul 00.15 WIB, saat rombongan YMS (18) melintas di Jalan Panembahan Senopati, bertabrakan dengan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang.
Para pelaku langsung mengeroyok korban AHR (14). Korban sempat menyelamatkan diri, namun para pelaku terus mengejar korban sambil menyabetkan sebilah senjata tajam kearah badan dan memukuli korban,” tambah AKBP Yolanda.
Setelah mengetahui bahwa korban bukan sekelompok orang yang diduga akan membuat onar di Kota Magelang, rombongan pelaku kemudian meninggalkan korban.
Para tersangka dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Komentar