MabesBharindo,Senin—Pasuruan Rabu 26 Mei Polresta Kota Pasuruan
Satresnarkoba telah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres kota.
Berawal dari laporan masyarakat petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yng di curigai, sekitar jam 16.22 wib. (24/5) akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka (KH) pemuda, asal desa bandungan kecamatan lekok yng sehari-harinya bekerja sebagai Kuli Bangunan tersebut
“Dengan berbekal penagkapan KH yng kedapatan menyimpan serta menggenggam narkoba di tangan kanan tersebut akhirnya petugas kepolisian melakukan pengembangan hingga akhirnya petugas mengarah dan dapat membekuk tersangka (JM) yng tidak berkutik setelah petugas menggrebek rumah yang di yakini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut barang bukti yng berhasil di amankan petugas dari tersangka JM berupa 1.klip narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram dan satu unit hp merk OPPO serta satu pelengkap rangkainan alat hisap sabu berupa bong.
Kini kedua tersangka beserta barangbukti saat di amankan di polresta pasuruan kota, guna penyidikan lebih lanjut tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 Ayat 1/112 no 35 th.2009 tentang UUD narkotika dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.
Komentar