Media Mabes Bharindocom
Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap seorang tersangka berinisial DJ yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek Peningkatan Jalan Nani Wartabone di Kota Gorontalo.
Penyidik menduga ada ketidaksesuaian dalam spesifikasi pekerjaan, mark-up anggaran, serta indikasi keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Kerugian negara akibat tindakan ini masih dalam proses perhitungan, namun diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Atas dugaan perbuatannya, DJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penjemputan paksa terhadap DJ dilakukan setelah penyidik memastikan bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dalam proses penyelidikan. Setelah memperoleh surat perintah penangkapan, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera bergerak ke Kota Bogor, Jawa Barat, untuk membawa DJ ke Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penjemputan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Tersangka DJ akan segera menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Gorontalo untuk mengungkap lebih jauh peran serta pihak lain yang terlibat,” ujar seorang pejabat kepolisian yang menangani kasus ini.
Selain DJ, penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo serta rekanan yang ikut dalam proyek ini
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Masyarakat diharapkan turut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, terutama dalam proyek-proyek pembangunan, agar tidak terjadi penyelewengan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Kasus DJ kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan kepolisian akan segera merilis perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi ini. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman pidana yang berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
( Herlan)
Komentar