Petugas Gabungan Amankan Warga Pacitan yang Diduga Lakukan Tindak Pidana Pembunuhan di Blora

Mabes Bharindo.com | Blora – Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan NH, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

NH diamankan petugas gabungan pada hari Selasa [22 /2/ 2022] saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. NH diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, warga kecamatan Kedung tuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah SH, MH saat konferensi Pers didampingi oleh Wakapolres Blora Kompol Christian Chrisye Lolowang SH, SIK, MH, beserta Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana SH, Kasat Reskrim AKP Setiyanto SH,MH dan Kasi Humas AKP Budi Yuwono dan Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santoso SH mengungkapkan, bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu 16 Februari 2022.

Baca juga : 

å Jawa Timur Musim Panen, Pemerintah Diminta Tunda Dulu Impor Beras

√ • Kodim 0804/Magetan Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi SAW 1443H/ 2022M

“Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat [orang meninggal dunia] yang diduga merupakan korban pembunuhan di sawah masuk wilayah des Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora,” tutur Kapolres Blora.

Kemudian petugas turun untuk melakukan cek dan olah TKP serta melakukan pemeriksaan. Dari tim Inafis Polres Blora, akhirnya diketahui identitas korban tersebut yaitu saudara Sudar warga Desa Sidorejo Kecamatan Kedung tuban Kabupaten Blora.

Selanjutnya petugas dari Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka NH tega menghabisi korban [Sudar] karena masalah utang piutang.

Adapun kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 22 februari 2022 Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cepu Ipda Budi Santosa SH, mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di area persawahan desa Mulyorejo Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro.

“Selanjutnya sekira pukul 06.00 Wib, Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak-kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku, serta Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol,” beber Kapolres Blora.

Honda beat milik korban yang di bawa pelaku di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

“Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” pungkas Kapolres Blora. [Red]


Komentar