Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit di OKI Menang Tender Tiap Tahun

Uncategorized129 Dilihat

 

Mabes Bharindo OKI – Perusahaan rekanan yang turut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kayuagung atas dugaan korupsi pengadaan bibit karet siap tanam, CV Candra Kesuma tercatat memenangkan tender atau lelang proyek Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir setiap tahun dalam kurun waktu 2019-2021. Total proyek yang dimenangkan mencapai sekitar Rp4,2 miliar lebih.

Tidak diketahui pasti terkait bidang yang dikuasai oleh CV Candra Kesuma, namun perusahaaan ini sering mengikuti tender di Kabupaten OKI.

Perusahaan swasta ini sejak bertahun tahun telah terlibat dalam sejumlah proyek di OKI baik tender atau non tender.

Berdasarkan catatan sistem layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), CV Candra Kesuma sering mengikuti lelang proyek yang digelar Pemkab OKI. Meskipun tak selalu menang, hampir setiap tahun belakangan, perusahaan ini mendapatkan proyek dari Dinas. Perkebunan dan Peternakan OKI.

Pada 2019 misalnya, perusahaan ini memenangkan proyek Benih Siap Tanam dengan harga penawaran Rp 1,882,000,000. Pada 2020, perusahaan memengkan pengadaan benih karet dalam polybag dengan penawaran Rp 1,402,500,000.

Adapun pada 2021, CV Candra Kesuma memenangkan lelang benih karet siap tanam senilai Rp924,500,000.

Sementara saat disambangi diruang kerjanya, Kamis (28/10/2021), Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKI, Niko Yudistira mengatakan terkait pengadaan bibit tersebut dirinya akan mempelajari hal tersebut terlebih dahulu.

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi pengadaan benih siap tanam tahun 2019 di Ogan Komering Ilir (OKI), masih menjadi tunggakan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Kasus yang diperkirakan sudah naik penyidikan sejak April 2021 itu, belum menunjukkan progres positif.

Kajari OKI Abdi Reza Fachlewi Junus, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Belmento, SH mengatakan, jaksa penyidik pada Kejari OKI terus mendalami kasus korupsi pengadaan benih karet siap tanam senilai 1 Miliar lebih itu.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini serta melengkapi berkas perkara,” katanya, Kamis (14/10/2021) lalu.

Menurut Belmento, pihaknya sudah melakukan panggilan dan meminta keterangan dari pihak PPK, pihak rekanan, dan pihak pengadaan guna mendapatkan bukti, menetapkan tersangka, dan menghitung berapa kerugian negaranya. Dia menegaskan semua itu saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Berkas ini laporannya masuk di Kejati Sumsel, kita menerima limpahan dari Kejati, kalau tanggal persisnya laporan masuk tersebut belum tau pasti karena berkas kita banyak menumpuk, ya sekira berkas masuk di bulan Aprl- Mei tahun 2021,” ungkap Belmento.

Apabila proses ini, lanjut Belmento, berkembang dan sudah mendapatkan bukti, tersangka dan besaran kerugian negara. Kita akan segera adakan konferensi pers dengan kawan-kawan media.

Berdasarkan data dari situs pengadaan Kabupaten OKI, pengadaan benih siap tanam ini dilakukan pada 2019 silam. Tender senilai Rp1 Miliar lebih tersebut, berasal dari dana APBN tahun 2019 dan dimenangkan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kota Kayuagung.

Di situs tersebut, tidak dijelaskan dimana lokasi pekerjaan diadakan. Bahkan pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI yang disambangi oleh awak media yang tergabung dalam DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) OKI, juga tidak bisa memberi keterangan yang rinci terkait lokasi pekerjaan serta jumlah penerima bibit siap tanam tersebut.(Rht)

Komentar