Mabes Bharindo Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Maret 2022 dengan jumlah Laporan sebanyak 2 (dua) Laporan Polisi dan jumlah tersangka 2 (dua) orang, Pada Senin (27/3/22).
Sebanyak 55,5 (lima puluh lima koma lima) gram Narkotika jenis Sabu dan 2.887,38 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram Narkotika jenis Ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri. Ucap PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
″Berdasarkan dari Dua Laporan Polisi dengan jumlah tersangka Dua orang berinisial MN dan J serta berdasarkan Surat Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja″. Jelas Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K., mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/16/I/2022/SPKT-Kepri, tanggal 21 Januari 2022 tersangka inisial MN sebanyak 67,5 (enam puluh tujuh koma lima) gram Narkotika jenis Sabu, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 55,5 (lima puluh lima koma lima) gram Narkotika jenis Sabu, yang telah disihkan seberat 10 (sepuluh) gram Narkotika jenis Sabu untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 2 (dua) gram Narkotika jenis Sabu untuk pembuktian di persidangan.
Selanjutnya barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J sebanyak 2.987,5 (dua ribu sembilan ratus delapan puluh tujuh koma lima) gram Narkotika jenis Ganja, yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.887,38 (dua ribu delapan ratus delapan puluh tujuh koma tiga puluh delapan) gram Narkotika jenis Ganja, yang telah disihkan seberat 97,12 (Sembilan puluh tujuh koma dua belas) gram Narkotika jenis gram untuk dikirim ke Laboratorium Balai Pom Kepri kemudian 3 (tiga) gram Narkotika jenis Ganja dan pengembalian dari Balai POM untuk pembuktian di persidangan.
Adapun kronologis Singkat terhadap Laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/31/II/2022/SPKT-Kepri, tanggal 27 Februari 2022 tersangka inisial J pada hari Minggu tanggal 27 Februari sekira pukul 17.20 Wib telah diamankan 1 orang laki-laki mengaku bernama inisial J di pinggir Jalan Simpang Lampu Merah Baran Kel. Baran Timur Kab. Tanjung Balai Karimun karena diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk oppo a37 warna putih, selanjutnya dilakukan introgasi kepada Sdr. inisial J dan mengaku ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumah. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib Tim melakukan penggeledahan rumah Di Baran Satu Kel. Baran Timur Kec. Meral Kab. Tanjung Balai Karimun dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik putih berisikan daun diduga narkotika jenis ganja di dalam didalam koper, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 11 (sebelas) lembar kertas nasi warna coklat, dan 1 (satu) buah koper warna hitam, selanjutnya terlapor serta barang bukti di bawa kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan. Ungkap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Henry Andar H Sibarani, S.I.K.
“Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat,” ujar PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia Ul Hak, SH.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun”. Tutup PS. Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Zia UL Hak, SH*
Komentar