MabesBharindo, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku pembunuhan yang ditemukan tewas dilapangan bola tepatnya di Dsn Selorawan, Ds Cangkring Malang, Kec, Beji, Kab, Pasuruan, Jawa Timur, Senin, (28/3/2021) pagi.
“Memang kita mendapatkan korban dengan kondisi sudah membusuk, dan alhamdulillah dengan identifikasi khusus korban, jadi ada tanda lahir dibawa oleh korban, barang-barang khusus korban pemberian dari orang tua korban dan ciri-ciri rambut,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin, (28/3/2021).
Pelaku, Kata Rofiq, Kita bisa melangkah dengan modus operandi dan apa yang melatar belakangi pembunuhan itu. Karena korbannya ini masih di bawah umur, usianya masih 17 tahun kategori anak dibawah umur.
“Hasil otopsi dari RS Bhayangkara, ada 9 tusukan yang ada di bagian depan dan belakang dan dileher dengan luka memanjang,” ujarnya
Lanjutnya, Saya agak curiga kepada tersangka, apakah mempunyai kelainan psikologi dan dari tes urin sementara ini masih negatif.
“Jadi alhamdulillah 3×4 bisa menguak mayat mr x dan luka gorokan dileher itu saudara AY (17) yang tinggal di Desa Klangrong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan,” katanya
Ia mengatakan, Sedangkan tersangka saudara TH (19) adalah sebagai karyawan swasta dan rumah pelaku yang tak jauh dari rumah korban.
“Kita tangkap pelaku pada sabtu malam hari sekira pukul 21:00 Wib, deket pabrik susu nestle kejayan, motifnya murni ingin memiliki barang-barang milik korban,” ujar pri lulusan akpol ini.
Pisau yang saya gunakan adalah pisau milik teman saya, tapi saya pinjem tanpa memberitahukannya kalau pisaunya saya bawa. Korban adalah teman saya sendiri dan saya melakukan itu sendirian.
“Saya melakukan itu pada hari minggu malam senin, sekira pukul 22:00 Wib. Awalnya saya sama korban muter-muter dulu mulai dari alun-alun Kota Pasuruan hingga ke daerah beji. Setelah menghabisi korban, lalu saya kembali pulang untuk menjual motor korban ke daerah sidowayah kejayan,” Akunya
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan pasal 340 KUHP diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun atau pasal 338 kuhp diancam dengan hukuman 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) kuhp diancam dengan hukuman 7 tahun penjara. Tambah AKBP Rofiq. R.H (Abd Hamid)
Komentar