Pelaku Pembacokan Di Pasrepan Akhirnya Ditangkap Polisi.

Hukum & Kriminal247 Dilihat

MabesBharindo, Pasuruan – Dengan sigapnya Unit Reskrim Polsek Pasrepan Polres Pasuruan bersama Resmob Polres Pasuruan berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku atas dugaan kasus pembacokan terhadap seorang imam masjid di Pasrepan pada waktu lalu. Senin, 15/3/2021.

Pelaku diketahui berinisial M (47) warga Dusun Winong Barat, Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Ia diamankan polisi dirumahnya pada
Jum’at (12/3) sekira pukul 17:15 Wib.

“Lelaki itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi, karena diduga telah melakukan pembacokan terhadap imam musholla bernama Abd. Syakur (73), yang diketahui sebagai tetangganya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Senin, (15/3/2021).

Pasca Terjadinya Peristiwa Itu, Unit Reskrim Polsek Pasrepan bersama Tim Resmob Polres Pasuruan melakukan penggeledahan di rumah-rumah tetangga korban.

“Saat menggeledah rumah tersangka M, polisi menemukan senjata jenis pedang dan pakaian yang berlumuran darah. Ditemukan juga barang bukti dirumahnya, tersangka masih mengelak bahwa ia tak melakukannya,” kata dia

Ia menjelaskan bahwa korban pada saat itu berjalan ke arah mushollah untuk melakukan aktifitas seperti biasanya, tiba-tiba di serang dari belakang dan kemudian korban mengalami luka-luka di bagian pergelangan tangan dan di bagian kepala.

“Penyidik menyimpulkan fakta-fakta hukum dari serta sempalan alat bukti di lapangan dan meyakinkan bahwa patut diduga, tersangka berinisial M ini adalah pelakunya,” jelasnya

Dalam hukum acara kita, pasal 183 KUHP dan Pasal 184 KUHP kita jelas sekali bahwa, alat bukti alternatif bisa kita pilih dengan keterangan-keterangan saksi.

“Bahkan, yang bersangkutan dalam detik ini masih menyatakan tidak mengakui sebagai pelaku penganiayaan,” kata dia

Boleh itu hak dari tersangka dan ini akan menjadi perhatian penting dan pertimbangan hakim, untuk memutuskan mana fakta yang sebenarnya apakah pengingkaran yamg ditemukan alat bukti oleh penyidik itu adalah sebuah kebenaran atau fakta hukum yang di bawa oleh penyidik dan kemudian di bawa ke persidangan dan apakah yang bersangkutan akan koperatif dan hakim akan mempertimbangkan. imbuhnya (Abd Hamid)

Komentar