MabesBharindo, Pasuruan – Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kini tak berkutik saat di gelandang petugas kepolisian dari Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota, Senin (10/5/2021).
A.H (18) pemuda Tampung, Ds Lekok, Kec, Lekok, Kab Pasuruan kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lekok.
“Pelaku dibonceng temannya yang bernama UM, 20 (DPO) yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria Fu warna Kuning dari arah barat ke timur,” kata Kapolsek Nguling
Kemudian diturunkan di atas jembatan sungai Laweyan batas Kecamatan Nguling dan Kecamatan Tongas. Setelah itu pelaku kemudian berjalan menuju ke gang utara patung sapi setelah itu melihat sepeda Vario warna putih yang diparkir di depan rumah pelapor.
“Pelaku berhasil mengambil sepeda motor honda Vario nopol N 6628 XI dengan cara merusak kunci kontak, kemudian membawa kabur ke arah selatan,” ujarnya
Zudiyanto menerangkan, dikarenakan pemilik mendengar teriakan “maling-maling” oleh warga, sehingga pemilik mengejar pelaku.
“Pelaku dikejar masa sehingga panik dan masuk ke gang Gajah Mada (gang Buntu), sehingga pelaku berhasil di tangkap oleh warga,” terangnya
Pelaku saat diperiksa mengatakan terlilit utang.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu melanggar Pasal 363 KUHP ayat 5e, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun,” tukasnya (Abd Hamid)
Komentar