MABESBHARINDO.COM
Pontianak — Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal oleh Kodaeral XII Pontianak yang digelar di Gedung Malahayati, Mako Satrol Kodaeral XII Pontianak, Senin (14/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral (Dankodaeral) XII Pontianak, Laksamana Muda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., serta dihadiri jajaran Forkopimda Kalimantan Barat dan instansi terkait lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kodaeral XII dan tim Quick Response yang bergerak sigap serta profesional dalam menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal.
“Ini adalah bukti nyata soliditas dan komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan hukum serta melindungi perekonomian negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” tegas Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito.
Sedangkan Dankodaeral XII Pontianak Laksamana Muda TNI Sawa menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Quick Response Kodaeral XII pada Jumat (11/9/2026) malam. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman lima unit truk berisi muatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan kapal KM Dharma Kartika VII.
Petugas yang bergerak cepat langsung melakukan penindakan saat kapal tiba, hingga berhasil mengamankan lima unit truk beserta para sopir di Pelabuhan Dwikora pada Sabtu (12/9/2026) dini hari pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seluruh armada, petugas menemukan empat unit truk mengangkut muatan rokok, sementara satu unit truk lainnya dinyatakan tidak membawa barang bukti rokok. Total muatan yang berhasil disita terdiri atas 22.681.000 batang rokok berpita cukai berbagai merek seperti Esse, Win, Beta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh serta 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai merek Tabaco Export.
Atas temuan tersebut, pihak pemilik maupun penerima barang diduga kuat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat satu tahun atau denda dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Laksamana Muda TNI Sawa menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyelundupan. Langkah ini juga sejalan dengan instruksi Kasal, agar seluruh prajurit terus meningkatkan kewaspadaan perairan nasional.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kodaeral XII berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalbagbar untuk melakukan pencacahan ulang serta pemilahan barang bukti sebelum dilimpahkan secara resmi guna proses hukum lebih lanjut. (Pendam XII/Tpr)













Komentar