Kodaeral XII Amankan 23,681 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal di Pelabuhan Dwikora

Uncategorized43 Dilihat

 

MABESBHARINDO.COM

Pontianak, TNI AL, Kodaeral XII – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XII menggelar konferensi pers terkait penindakan 23.681.000 batang rokok yang diduga ilegal hasil tangkapan Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kegiatan yang berlangsung di Mako Satrol Kodaeral XII, Pontianak, Senin (14/9).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Dankodaeral XII Laksda TNI Sawa, S.E., M.M., CIQaR., dan dihadiri Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., Wadan Kodaeral XII Laksma TNI Fajar Rusdianto serta sejumlah pejabat Kodaeral XII. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak, Polisi Militer, Ditpolairud Polda Kalbar, Pengadilan Negeri Pontianak, Disperindag Kalbar, serta awak media.

Dalam keterangannya, Dankodaeral XII menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi yang diterima Kodaeral XII pada Jumat (11/9) sekitar pukul 20.00 WIB terkait pengiriman truk bermuatan rokok dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Kodaeral XII bergerak melakukan pemantauan hingga pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 01.00 WIB berhasil mengamankan lima unit truk yang diduga membawa rokok ilegal.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, empat truk ditemukan membawa muatan rokok, sementara satu truk tidak ditemukan muatan rokok. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah 23.681.000 batang, terdiri dari 22.681.000 batang rokok berbagai merek yang dilengkapi pita cukai dan 1.000.000 batang rokok merek Tabaco untuk ekspor yang tidak dilengkapi pita cukai.

 

Dankodaeral XII menyampaikan bahwa barang bukti selanjutnya akan dilakukan pencacahan ulang bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalbar untuk memastikan jenis, merek, jumlah, serta status pita cukai. Proses tersebut juga akan disertai pemisahan antara rokok yang memenuhi ketentuan dengan rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai sebelum diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

 

Kepala Kantor Bea Cukai (KPPBC TMP B) Pontianak Tri Haryono Suhud mengapresiasi langkah Kodaeral XII dalam mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut. Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terhadap barang bukti, termasuk dokumen pengangkutan serta asal dan tujuan barang, untuk menentukan penanganan sesuai hasil penelitian.

 

Penindakan tersebut merupakan wujud komitmen TNI AL dalam mendukung upaya pemerintah memberantas berbagai bentuk penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Kodaeral XII akan terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait guna menjaga keamanan wilayah perairan dan mendukung kepentingan negara.

 

(Dispen Kodaeral XII)

 

Red./ Sri Sundari

Komentar