Pagu Anggaran Beban Sosialisasi Senilai 12 Miliar Rupiah Di DINAS DISKOMINFO Provinsi Kepulauan Riau Patut Di Pertanyakan

Daerah, Nasional276 Dilihat

Kepala Dinas Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau,Hasan,S.sos,Mabes Bharindo Batam~Penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai alat, atau sarana, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan. 

Selain itu sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga dibuat bertujuan untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan rencana penggunaan anggaran dimasing-masing PA/KPA.

Tidak hanya itu, sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga berguna sebagai sarana layanan publik terkait rencana umum pengadaan. Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.

Namun demikian, tidak jarang informasi yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan dimasing-masing PA/KPA tidak dituangkan secara terperinci dan jelas.

Sehingga pagu yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website tersebut justru terkesan rancu dan terkesan kurang transparan.

Seperti misalnya penggunaan pagu anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau. 

Dimana dalam aplikasi berbasis website sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut diketahui adanya penggunaan anggaran berulang-ulang, yang pengadaannya diketahui dalam bulan dan tahun anggaran yang sama.

Salah satu misalnya penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi. Diketahui dalam pagu anggaran beban sosialisasi pengadaan bulan Januari tahun 2022 tersebut, ada sekitar 47 item beban sosialisasi dengan total anggaran sekitar Rp 12 milar di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 Pengadaan Langsung paling besar senilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

Namun sepertinya tidak demikian halnya di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dimana dalam sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui, adanya sistem Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp200.000.000,00, bahkan bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pagu yang sama dan pengadaan pagu pada bulan serta tahun anggaran yang sama, dimana terlihat terjadi pemecahan pagu yang dijadikan menjadi kurang lebih 47 item pagu.

Terkait hal adanya pagu anggaran yang sama dan terkesan berulang-ulang pada pengadaan beban sosialisasi pada bulan dan tahu  yang sama ini, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai keterangan.

Pasalnya saat hal ini dipertanyakan kepada Basor salah seorang staf di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat 11/03/2022) Basor justru tidak menjawab pertanyaan dari wartawan secara substansial. 

Sebaliknya Basor justru memberikan tanggapan yang lain yakni terkait kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya sudah sampaikan kemarin, punya abang selama ini belum di plot. Tapi itu saya sampaikan ke pimpinan, ada kebijakan nggak nanti,” ucapnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Hasan, S.sos selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapan terkait pagu anggaran beban sosialisasi senilai Rp 12 milar di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tersebut.*

Komentar