Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Batang Ungkap Enam Kasus Narkoba

TNI & Polri261 Dilihat

***MABESBHARINDO.COM…

BATANG – Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap enam kasus narkoba selama pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2022 yang digelar sejak 9 hingga 28 Februari.

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan dari 6 kasus itu terdapat 9 tersangka. Pada operasi itu, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 2,23 gram narkotika jenis sabu dan 8,39 gram narkotika jenis ganja.

“Tiga kasus merupakan hasil target operasi (TO) dan tiga kasus lainnya nontarget operasi,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya saat Konferensi Pers di Lobi Mapolres Batang, Kamis (10/3/2022).

Ia menerangkan, 9 tersangka tersebut, yaitu lima pelaku pengguna dan pengedar ganja serta empat pelaku sebagai kurir dan pengguna sabu-sabu.
Dari hasil pengungkapan selama 20 hari itu, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada tersangka lainnya.


Baca juga : 

å Pemerintah Targetkan Ganti Untung Lahan Warga Wadas Bakal Dibayar H-7 Jelang Lebaran

å Lebih Dekat Dengan Masyarakat, Humas Polda Jateng Kembangkan Citizen Journalism

“Saat ini, kami masih membangkan kasus ini dan lakukan pengejaran pelaku lainnya,” tegasnya.
Kasatresnarkoba AKP Bambang Tunggono menambahkan para pelaku dijerat dengan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentanng Narkotika.
Ancaman hukuman dalam tindak pidana narkoba antara lain Pasal 111 ayat (1), setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narlkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adalah ganja.
“Pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya.

Lalu pasal 112 ayat (1) untuk pemilik sabu terancam penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kemudian pasal 114 ayat (1) adalah sangkaan untuk kurir, perantara atau penjual terancam penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dan untuk pemakai narkoba konsumsi pribadi, khususnya golongan I untuk ganja atau sabu menyalahi pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya.

Ludi Sharindra
[Kaperwil Jateng]

Komentar