Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang, Pria Lamongan Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal118 Dilihat

Awinoto pelaku penipuan dengan modus bisa menggandakan uang, Rilis Pers pengungkapan kasus Polres Lamongan. Selasa (30/3/2021). Foto : Humas Polres Lamongan.


MABESBHARINDO.COM.
LAMONGAN – Pria di Lamongan lakukan tindak pidana penipuan dengan modus operandi mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Total kerugian korban mencapai ratusan juta Rupiah.

Informasi yang dihimpun, warga Lamongan yang kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan itu yakni Awinoto alias H Ilyas (54). Ia merupakan warga Desa Girik, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Ia menipu 3 warga Mojokerto hingga ratusan juta rupiah. Kepada korban, ia mengaku seorang dukun yang bisa menggandakan uang dengan jumlah fantastis.

Padahal, uang yang ia gunakan adalah uang mainan yang dibeli secara online. “Modusnya, pelaku melakukan penipuan terhadap 3 korbannya dengan cara memberikan bambu petuk yang dipercaya bisa mendatangkan uang,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Selasa (30/3/2021).

Kapolres mengungkapkan, saat menemui korbannya, pelaku awalnya menawarkan pring (bambu) petuk yang memiliki tuah. Syaratnya, korban terlebih dahulu menyetor uang kepada tersangka. Korban yang saat itu tertipu rayuan pelaku akhirnya bersedia datang ke rumah pelaku memberikan uang yang diminta yakni sebesar Rp 35 juta.

“Setelah ada kesepakatan dalam perjanjian, pelaku ternyata tak kunjung memberikan bambu petuk kepada korban. Pelaku justru menawari para korbannya akan menggandakan uang dengan jumlah yang cukup besar,” ujar Kapolres.

Ketika menawarkan diri bisa menggandakan uang itu, korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan uang senilai Rp 107 juta, yang nantinya akan digandakan berlipat-lipat.

Lagi-lagi, para korban pun terpedaya dengan aksi pria yang setiap hari jual beli motor itu. Mereka bersedia memberikan uang yang diminta.

“Tak kunjung menerima hasil penggandaan uang, para korban kemudian mendesak tersangka, dan pelaku akhirnya bersedia mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp 29 juta, dan bilang pada korban kalau uang tersebut masih digandakan di lantai 2 rumahnya, sambil mengajak korban ke rumahnya dan menunjukkan tumpukan uang mainan,” jelasnya.

Berganti bulan, lanjut Kpolres, pelaku ternyata tak kunjung memberikan uang yang dijanjikan. Ketiga korban yaitu S, DS dan DWN melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka ke polisi. Pelaku akhirnya ditangkap Polda Jatim dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Lamongan.

Pelaku ini, lanjut Kapolres, mengaku bisa menggandakan uang tapi harus melakukan ritual terlebih dahulu menggunakan minyak misik, kain berwarna putih dan hitam. “Saat digeledah, di rumah pelaku ditemukan uang mainan senilai Rp 3,3 miliar yang menurut pengakuan tersangka dibeli secara online,” terang Kapolres.

Miko menambahkan, pelaku penipuan juga diketahui merupakan seorang residivis kasus yang sama, serta penggelapan sepeda motor. Setelah mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya, lanjut Kapolres, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku.

“Hasil dari penggeledahan diketemukan barang bukti berupa uang mainan, kain warna hitam dan putih, minyak, dupa dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Di hadapan petugas, Awinoto mengakui semua perbuatannya dan menyebut jika uang mainan senilai Rp 3,3 miliar itu ia dapatkan secara online. Semua uang korban, kata Awinoto, sudah habis ia belanjakan untuk keperluan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.



Komentar