Editor penulis: Joko Susilo
Kontributor : Mujiarto
MADIUN,Mabesbharindo.com – Dianggap telah Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kab Madiun, Ancaman Pidana kurungan 3 bulan atau Denda paling banyak Rp 50 juta menanti anda.
Itulah tindakan – tindakan yang bakal di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Madiun selaku Penegak Hukum Peraturan Daerah sesuai Perda Nomor 20 tahun 2011 pasal 19 ayat 1, barang siapa melanggar ketenttuan pasal 8 ayat 1, akan di kenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau dend paling banyak Rp 50.000.000.00(Lima puluh juta rupiah). mulai hari ini Senin 20/6/2022..
“Utamanya yang tidak berizin dan rusak yang kami bersihkan,” ujar Kabid PPHD Danny Yudi.S melalui Kasi Binwasluh Tatik Wiyati kepada media mabesbharindo.com hari ini.
Tidak segan-segan demi menjaga Kentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum (Trantibum) di seluruh wilayah Kab.Madiun Pihaknya akan seketika melakukan Pemberedalan dan mengamankan untuk di bawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.
“Guna pemeriksaan, kita panggil pemilik untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan sebelumnya kita akan melepas dan mengamankan sebagai barang bukti” tegas Tatik.
Tidak hanya sampai di situ saja, Kemudian secara resmi Satpol PP akan melakukan pemanggilan kepada pemilik reklame guna memenuhi pemeriksaan lebih lanjut atas keberadaan reklame yang di ketahui tidak berijin serta dapat mengganggu pengguna jalan.
BACA JUGA : Dukung Turnamen Leo Cup U-12, Ketua dan Anggota DPRD Kab/Prov Ciptakan Pemain Sepak Bola Sejak Usia Dini
Masih menurut Tatik, Penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Daerah tersebut, Pihaknya akan terus di lakukan secara rutin dan intensif. Sehingga keberadaan reklame yang sudah cukup lama terpasang dan kondisinya rusak tidak lagi mengganggu ketentraman dan ketertiban Umum (Trantibum).
“Karena harus di lakukan penertiban reklame tersebut, agar tidak membahayakan pengguna jalan,” lanjut Tatik.
Adapun hal tersebut yang kita lakukan adalah bagian satu kesatuan tidak terpisahkan atas pelanggaran Perda Kab.Madiun ini. yang bersifat dapat menimbulkan Gangguan yang berdampak kepada Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Selain juga sebagai wujud proses penegakan Peraturan Daerah kab.Madiun (perda) 20 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame.
Komentar