Mabes Bharindo.com | Jakarta ~ PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menindak tegas siapapun yang main-main dalam penyaluran pupuk subsidi. Baik itu terhadap mereka yang menjual di atas harga eceran tertinggi [HET] menjual kepada petani di luar [E–RDKK] hingga menjual secara paketan
SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan perusahaan tidak ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi.
“Untuk distributor dan kios, sanksi tersebut berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi kepada mereka yang terbukti bersalah,” tegas Wijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022).
Wijaya menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan [Permendag] No 15 Tahun 2013, Pupuk Indonesia bertanggungjawab dalam pengadaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi sampai ke level kios.
Pendistribusian ini dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II). Selanjutnya ke gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor menyalurkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (Lini IV).
“Setelah itu, kios resmi menyalurkan kepada petani yang berhak, yaitu yang terdaftar dalam E-RDKK yang diterima kios dari dinas pertanian setempat,” kata Wijaya.
Halaman berikutnya tentang pengawasan penyaluran hingga penggunaan pupuk subsidi
Pengawasan penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi di setiap daerah dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. KP3 ini mempunyai hak untuk merekomendasikan pencabutan izin distributor melalui dinas daerah yang membawahi perdagangan apabila terbukti melakukan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Distributor juga harus mengawasi proses penyaluran secara ketat di kios binaannya dan melakukan penindakan apabila terbukti melakukan pelanggaran,” terang Wijaya.
Adapun terkait penyaluran pupuk subsidi tahun ini, Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi tahun 2022.
BACA JUGA ———–
Ⓜ️. Kapolri Mutasi 200 Perwira dan 66 Kapolres
Ⓜ️. Pungli PTSL di Warungdowo Mencapai Jutaan Rupiah
Ⓜ️. Main Keroyok, 4 Pemuda Ditangkap Jajaran Resmob Polres Nganjuk
Ⓜ️. Hujan dan Angin Kencang Porak Porandakan Atap Pertokoan Pasar Kendal Ngawi
Aturan ini mengatur alokasi pupuk bersubsidi di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pertanian provinsi dan kabupaten akan menerbitkan SK untuk menetapkan alokasi pupuk bersubsidi di tingkat kabupaten sampai dengan kecamatan.
Dalam aturan pemerintah tersebut, pupuk bersubsidi diperuntukkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan menginput kebutuhan pupuknya ke dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (eRDKK).
Untuk itu, Wijaya mengimbau kepada seluruh petani agar mengikuti ketentuan tersebut dan melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi dan menunjukkan harga eceran tertinggi (HET) pada tempat terbuka. [Redaksi]
Komentar